TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu mengingatkan, pers harus mampu menahan dan membatasi diri dengan senantiasa menaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta pedoman dan peraturan Dewan Pers lainnya dalam setiap pemberitaan.
Hal ini disampaikannya, untuk merespon masifnya pemberitaan tentang pemberhentian Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, oleh DKPP pada Rabu (3/7/2024) karena kasus asusila.
“(Karena) Pers (saat ini) secara gamblang (dalam pemberitaan) telah membuka seluruh identitas korban. Pemberitaan semacam ini adalah berlebihan,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima redakasi hariankepri.com, Sabtu (6/7/2024).
Ninik menegaskan, KEJ telah mewajibkan pers untuk “menghormati hak privasi” dan “menghormati pengalaman traumatik” subjek berita dalam penyajian gambar, foto, dan suara.
“Dalam hal ini, pemberitaan dan proses peliputan mutlak dilakukan dengan cara bersikap menahan diri dan berhati-hati. Hal itu tertuang dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 9 KEJ,” tegasnya.
Ninik melanjutkan, jangan sampai pers mengulik kehidupan pribadi korban dan/keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku sedemikian rupa, sehingga seolah-olah semuanya terbuka di depan publik.
“Karena korban memiliki kehidupan pribadi yang wajib dihormati semua pihak. Meskipun korban membuka diri, tetapi pers harus tetap menaruh respek, berpedoman pada seluruh peraturan yang berlaku, dan jangan sampai membuka identitas korban dengan disertai hal hal privasi lainnya,” paparnya.
Dewan Pers mengingatkan bahwa, pemberitaan yang berlebihan terhadap korban dan/atau keluarga korban serta pelaku dan/atau keluarga pelaku bukan tidak mungkin dapat bergeser menjadi dasar untuk memperkarakan pers di luar Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Jika hal itu yang terjadi, sudah pasti akan merugikan pers dan masyarakat. Kita bisa kehilangan kemerdekaan (pers) gara-gara kita tidak mampu merawat dan mengawal kemerdekaan itu sendiri,” sebutnya.
Memang kata dia, di era media sosial saat ini, di mana orang “membuka” dirinya sendiri. Namun, khusus untuk kerja jurnalistik, pers tetap wajib menjalankan kewajiban etik sesuai KEJ dengan selalu menguji informasi, melakukan check dan recheck serta tidak beropini yang menghakimi.
“Dan senantiasa mengedepankan asas praduga tak bersalah,” tegasnya.(kar)