Beranda Headline

Dewan Pers Kutuk Keras Teror Kepala Babi terhadap Jurnalis Tempo

0
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu saat konferensi pers, Jumat (21/3/2025)-f/istimewa-tangkapanlayaryoutubedewanpers

JAKARTA (HAKA) – Dewan Pers mengutuk keras aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman kepala babi dalam kotak kardus ke kantornya pada Kamis (20/3/2025). Tindakan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap kebebasan pers dan melanggar hak asasi manusia.

Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menegaskan bahwa kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Setiap bentuk teror terhadap jurnalis dan media adalah bentuk kekerasan serta premanisme yang tidak dapat ditoleransi,” tegas Ninik dalam keterangan tertulis, yang dilansir, Jumat (21/3/2025).

Dewan Pers sambung dia, juga menegaskan bahwa jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, seharusnya menempuh jalur hukum sesuai UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan dengan ancaman atau kekerasan.

“Dewan Pers mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini guna mencegah kejadian serupa di masa depan,” tegasnya.

Selain itu, Dewan Pers mengimbau semua pihak untuk tidak menggunakan cara-cara tidak beradab dalam menyampaikan keberatan atas suatu pemberitaan.

Khusus kepada Tempo, Dewan Pers menganjurkan untuk segera melaporkan kejadian ini kepada aparat keamanan.

“Dunia pers tidak boleh gentar terhadap ancaman. Jurnalis harus tetap profesional dan kritis dalam menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik,” pungkasnya.(kar)

Baca juga:  Pengendara Motor Terpeleset, Lalu Tertabrak Pikap Hingga Tewas di Batu 8
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini