TANJUNGPINANG (HAKA) – Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya, menegaskan, seluruh pemilik media atau perusahaan pers, wajib melakukan pendataan atau verifikasi perusahaannya di Dewan Pers.
“Utamanya, perusahaan pers yang akan atau sudah melakukan kerjasama dengan pemerintah daerah (Pemda),” tegasnya.
Karena menurutnya, anggaran yang dikeluarkan pemda itu kan uang negara. Pasti nanti akan diaudit oleh Inspektorat. Kalau menyerahkan uang kerjasama dengan media yang tidak jelas (belum terdata), itu bisa jadi persoalan hukum.
“Ini hal yang serius,” tegasnya, di Kota Tanjungpinang, Jumat (30/9/2022) malam.
Dia menjelaskan, aturan pendataan tersebut merupakan amanat UU Nomor 40 tentang Pers. Kemudian, pendataan itu juga untuk menjalankan fungsi Dewan Pers.
“‘Jadi ada di dalam undang-undang ya, bukan katanya Dewan Pers. Dalam putusan MK juga sudah menjelaskan, bahwa Dewan Pers memiliki kewenangan untuk melakukan pendataan,” jelasnya.
Atas dasar itulah ia pun mendorong, kepada seluruh perusahaan pers yang belum melakukan verifikasi agar segera melaksanakan verifikasi tersebut.
“Jadi kepada teman-teman (perusahaan pers) yang belum melakukan pendataan, segera saja melakukan pendataan. Itukan gratis,” imbaunya.
Memang diakuinya, dalam melakukan proses pendataan itu, banyak perusahaan pers yang mengalami kendala. Salah satunya, pemimpin redaksinya belum mengantongi sertifikasi kompetensi wartawan utama.
“Itu sebenarnya tidak apa-apa, yang penting setidak-tidaknya sudah terdata dulu meskipun masih kurang satu atau dua syaratnya. Kalau yang belum sama sekali kan gelap ini,” paparnya.
Terpisah, Kadiskominfo Hasan, menegaskan, bahwa selama ini perusahaan pers yang menjalin kerjasama dengan Diskominfo Kepri seluruhnya sudah terdata di Dewan Pers.
“Jadi tidak ada yang media yang fiktif yang bekerjasama dengan kami. Walaupun media itu baru sebatas terverifikasi administrasi,” katanya.
Dalam kesempatan itu, Hasan pun mendorong kepada perusahaan pers di Kepri yang belum melakukan verifikasi baik itu administrasi maupun faktual untuk segera mengurus verifikasi media-nya ke Dewan Pers.
“Kita berharap teman-teman bisa segera mengurus verifikasi medianya. Karenakan itu memang sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang,” pungkasnya.(kar)