Site icon Harian Kepri

Dewan Pers: Perusahaan Pers Wajib Beri THR untuk Wartawan dan Karyawan

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu-f/istimewa-dewan pers

JAKARTA (HAKA) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menekankan kepada seluruh perusahaan pers, untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR), kepada wartawan dan karyawannya sesuai hari raya keagamaan masing-masing.

” Untuk yang beragama Islam dapat THR setiap Idul Fitri, demikian pula bagi yang beragama Kristen dapatnya setiap Natal,” ujarnya, dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi hariankepri.com, Selasa (4/4/2023).

Ninik menegaskan, pemberian THR tersebut, harus dilakukan oleh perusahaan pers sekurang-kurangnya satu minggu sebelum wartawan atau karyawan merayakan hari raya keagamaannya.

“Nilai THR sekurang-kurangnya 1 bulan upah, kecuali jika masa kerja wartawan dan karyawan kurang dari 1 tahun maka dihitung secara proporsional,” jelasnya.

Dalam memberikan THR, lanjutnya, perusahaan pers tidak diperkenankan mengganti pemberian THR menjadi bentuk barang, bingkisan, atau lainnya.

“THR harus diberikan dalam bentuk uang,” tegasnya.

Selain itu lanjut dia, perusahaan pers juga harus mempunyai kemampuan yang cukup untuk memenuhi hak kesejahteraan wartawan dan karyawan berdasarkan cara kerja yang profesional.

Menurutnya, kewajiban pemberian THR kepada wartawan atau karyawan berdasarkan Peraturan Dewan Pers Nomor 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers.

Dalam Peraturan itu disebutkan, perusahaan pers wajib memberi upah pada wartawan dan karyawannya, sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi paling sedikit 13 kali setahun.

“Dewan Pers menegaskan bahwa ketentuan tersebut meliputi pemberian gaji ke-13 atau THR bagi wartawan dan karyawan perusahaan pers,” jelasnya.

Ninik menuturkan, Dewan Pers mengapresiasi perusahaan pers yang telah memenuhi ketentuan tersebut, sebagai perusahaan pers yang berkomitmen memenuhi hak atas kesejahteraan wartawan dan karyawan.

“Hal ini merupakan salah satu langkah konkret perusahaan pers dalam rangka menegakkan kemerdekaan pers,” sebutnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, perusahaan pers dan organisasi perusahaan pers, dilarang meminta-minta THR atau bentuk lainnya kepada pihak manapun. Demikian pula wartawan, termasuk dengan mengatasnamakan organisasi wartawan.

Ninik menegaskan, apabila, terdapat organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang merupakan konstituen Dewan Pers melakukan praktik meminta-minta THR atau bentuk lainnya kepada pihak manapun.

Maka, Dewan Pers menyatakan hal tersebut sangat tidak pantas dilakukan sehingga akan menjadi catatan evaluasi terhadap organisasi yang bersangkutan.

“Bagi masyarakat yang menemukan praktik permintaan THR atau bentuk lainnya dengan mengatasnamakan pers agar dapat menyampaikan pengaduan kepada Dewan Pers,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version