Site icon Harian Kepri

Dewan Pers Tolak Revisi Rancangan Undang Undang Penyiaran

Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu-f/istimewa-dewanpers

TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu angkat bicara terkait revisi RUU Penyiaran, yang saat ini tengah digodok DPR melalui Komisi I untuk menggantikan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.

Ninik mengatakan, Dewan Pers menilai beberapa pasal dalam RUU tersebut bertabrakan dan kontradiktif dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Dewan Pers bersama konstituen menolak revisi RUU ini, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kemerdekaan pers,” katanya, dalam keterangan tertulis yang diterima hariankepri.com, Rabu (15/5/2024).

Ninik menguraikan, dalam draf RUU itu salah satu poin yang akan direvisi yakni, soal larangan penayangan jurnalisme investigasi.

Ia mengatakan, hal itu bertentangan dengan pasal 4 ayat (2) UU Pers yang menyatakan, bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pemberedelan, atau pelarangan penyiaran.

“Dampak lainnya, larangan itu akan membungkam kemerdekaan pers,” tegasnya.

Dia mengatakan, peniadaan sensor pemuatan berita itu buah dari reformasi. Pers dan masyarakat, menghendaki kemerdekaan dalam pemberitaan, sesuai dengan kaidah jurnalistik dan koridor lain yang menuntut tanggung jawab pers.

“Sangat disayangkan jika kemerdekaan pers dan kebebasan berekspresi itu kembali ditarik mundur dalam kehidupan berbangsa yang seyogianya semakin demokratis,” paparnya.

Pada dasarnya sambung dia, pers bekerja bukan untuk diri sendiri atau institusi tempatnya bekerja. Pers bekerja dan menghasilkan karya jurnalistik untuk memenuhi hak publik dalam mendapatkan informasi.

Sedangkan hak publik untuk memperoleh informasi adalah hak asasi manusia yang sangat hakiki. Oleh sebab itu, larangan menyiarkan sebuah karya jurnalistik jelas bertentangan dengan hak asasi manusia.

Atas kondisi tersebut, maka Dewan Pers mengajukan keberatan atau menyampaikan masukan terhadap beberapa pasal dalam draf RUU Penyiaran agar tidak tumpang-tindih atau bahkan kontradiktif dengan UU Pers.

“Dewan Pers juga telah menggelar rapat bersama seluruh konstituen dan sepakat untuk meminta penundaan revisi RUU Penyiaran dan memastikan pelibatan masyarakat yang lebih luas,” pungkasnya.(kar)

Exit mobile version