TANJUNGPINANG (HAKA) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepri dijadwalkan akan menggelar paripurna pengumuman berakhirnya masa jabatan Gubernur Kepri periode 2016-2021, Rabu (3/2/2021) hari ini.
Menariknya, dari salinan undangan paripurna yang diterima redaksi hariankepri.com. Pengumuman berakhirnya masa jabatan Isdianto, sebagai Gubernur Kepri itu ditandatangani oleh Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Dewi Kumalasari.
Dewi sendiri merupakan Politikus Partai Golkar, sekaligus istri dari Ansar Ahmad calon gubernur Kepri nomor urut 3 yang telah ditetapkan sebagai peraih suara terbanyak oleh KPU Kepri di Pilgub Kepri 2020.
Kabag Persidangan dan Perundang-undangan AKD Setwan DPRD Kepri, Benito Masnura menyampaikan, hal itu lumrah dan sudah sesuai ketentuan.
“Pimpinan itu kolektif kolegial, dan berhubung Pak Ketua izin berhalangan hadir, jadi Bu Dewi sebagai Waka I yang akan memimpin sidang,” jelasnya.
Benito mengatakan, undangan paripurna juga ditandatangani Waka I Dewi Kumalasari, sebab dalam Rapat Banmus, disepakati beliau yang memimpin.
“Pak Jumaga sudah izin, beliau hari ini tidak hadir karena ada urusan yang tak bisa ditinggalkan,” tegasnya.
Terkait pengisian posisi Gubernur Kepri menjelang pengumuman hasil gugatan di MK, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan menyampaikan, Kemendagri masih merumuskan sejumlah alternatif untuk mengisi potensi kekosongan jabatan tersebut.
“Saat ini sedang dibahas dengan intens, bisa saja nanti akan ada Plt atau Plh, dan lain sebagainya, sesuai aturan perundang-undangan,” katanya kepada hariankepri.com, Senin (18/1/2021) kemarin.
Disampaikannya juga, untuk pejabat yang nantinya akan ditunjuk sebagai Plt atau Plh selama masa kekosongan jabatan itu, tidak mutlak akan diisi oleh pejabat dari Kemendagri.
Namun, dapat juga diisi oleh pejabat di daerah. Ketika disinggung, apakah akan ada peluang jika posisi Plt atau Plh itu nantinya akan diisi oleh Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Kepri. Benni mengatakan, tak menutup kemungkinan peluang itu akan terjadi.
“Beberapa kemungkinan bisa terjadi, tergantung cepat atau lambatnya putusan MK,” sebutnya. (kar)