BINTAN (HAKA) – Kepala Bagian (Kabag) Kesra Setda Kabupaten Bintan Lukman menuturkan bahwa, Surat Edaran (SE) tentang Imbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah telah dikirim kepada seluruh Camat, Satpol PP serta pengusaha.
“Untuk tempat aktivitas hiburan hanya diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 sampai 01.00 dini hari,” ujarnya di Kantor Bupati Bintan, Selasa (22/5/2018).
Ditambahkannya, bahwa seluruh pimpinan perusahaan juga diwajibkan untuk memberikan waktu bagi karyawan muslim, menjalankan ibadah salat di waktu-waktu tertentu.
Selain itu pemilik hotel atau wisma juga diwajibkan untuk mengimbau agar tamu-tamu yang menginap untuk dapat menjaga kesopanan, etika pergaulan dan bertingkah laku yang baik, serta berpakaian sopan baik di dalam maupun ketika keluar dari hotel.
“Kita himbau untuk bersikap toleran serta bijaksana guna menghormati umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa,” ujarnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, telah mengeluarkan Surat Edaran No 460/Kesra/2018, tentang Imbauan Penertiban Dalam Rangka Bulan Suci Ramadhan 1439 Hijriah, kepada pengusaha hiburan umum, pengusaha hotel serta pengelola rumah makan atau warung, untuk tidak membukanya secara transparan selama bulan suci Ramadan 1439 H.
“Ini untuk menghargai orang-orang yang menjalankan ibadah puasa. Nanti kita minta Satpol PP yang akan mengawasi ” ujar Bupati Bintan, Apri Sujadi beberapa waktu yang lalu. (red/humas pemkab bintan)