BINTAN (HAKA) – Di sejumlah kalangan pengusaha di Kepri, saat ini sedang gonjang-ganjing membahas ekspor bijih bauksit. Di saat mau ekspor bauksit ini pula, Kelompok Diskusi Nusantara (KDN) membahas reklamasi pascatambang, dalam seminar kemarin.
Billy Jenawi selalu koordinator seminar sehari, tentang pemanfaatan lahan tidur pascatambang dalam upaya menjaga kelestarian lingkungan hidup menjelaskan, saat ini terdapat ribuan hektare lahan bekas tambang yang belum direklamasi. Lahan itu bekas tambang pasir darat dan tambang bauksit.
“Sejak ekspor bahan mentah bauksit disetop, selama itu pula menjadi lahan tidur. Ini kan menjadi masalah. Reklamasi tak jalan, lahan itu pun tak dimanfaatkan,” ujar Billy usai seminar, yang dilaksanakan di gedung Lembaga Adat Melayu (LAM) Kabupaten Bintan, Kijang, Bintan Timur.
Dalam seminar itu hadir Sekretaris Dinas ESDM Provinsi Kepri Alfian. Ia mengatakan, proses perizinan merupakan payung hukum untuk melakukan ekspor. Sementara, aturan saat ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya. Izin pertambangan yang sudah berakhir, tidak bisa diperpanjang. Meski diajukan permohonan baru.
Sementara, Dinas ESDM hanya bisa menindak pelanggaran yang terjadi di wilayah tambang yang memiliki izin. Di luar kawasan yang punya izin, tidak memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan.
Dalam seminar ini, hadir narasumber lain Anggota Komisi II DPRD Bintan Hasriawady, Anggota BP Kawasan FTZ Bintan Radif Anandra, Kasi Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bintan Roki SH. (eci)