Site icon Harian Kepri

Di Bintan, Siswa Baru yang Lewat Umur Dialihkan ke SKB

Kepala Dinas Pendidikan Bintan, Tamsir-f/istimewa-net

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan, Tamsir menegaskan, pihaknya tetap menerima peserta didik tahun ajaran 2020/2021, bagi siswa yang lewat umur.

Tamsir meminta, setiap sekolah jangan mempersulit masyarakat, untuk mendaftarkan anak mereka, di satuan pendidikan masing-masing. Supaya anak-anak di Bintan mendapatkan pendidikan yang sama.

“Batas usia di sekolah negeri, untuk SD 7-12 tahun dan bisa juga siswa baru daftar dengan umur 6 tahun tapi harus sesuai daya tampung sekolah. Sedangkan untuk SMP, batas umur 12-15 tahun,” jelasnya.

Ia menyebutkan, ada salah satu peserta didik baru yang mendaftar di kelas VII SMPN 17 Bintan. Anak ini berusia 15 tahun 4 bulan.

Kemudian petugas sekolah meregistrasi identitas anak tersebut, melalui program data pokok pendidikan (dapodik) nasional secara online. Tapi menurut Tamsir, sistem menolak, karena umur si anak lewat 4 bulan.

Sehingga data maupun administrasi anak itu dialihkan masuk ke pendidikan non formal yakni, Sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bintan.

Tamsir mengatakan, sistem pendidikan SKB sama dengan pendidikan formal, baik kurikulum maupun proses belajar mengajar di kelas.

Untuk siswa baru SKB baik jenjang SD maupun SMP, kata Tamsir, dirinya belum menerima laporan jumlah data peserta didiknya.

“Tapi kalau jumlah peserta didik di SKB Bintan tahun 2019 lalu sebanyak 80 orang,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version