Site icon Harian Kepri

Di Bintan, Warung Makan Diizinkan Buka 24 Jam

Petugas Satgas Covid-19 sedang melakukan operasi PPKM level 3 pada pembatasan jumlah pengunjung di salah satu kedai kopi di Bintan beberapa waktu lalu-f/istimewa-polres bintan

BINTAN (HAKA) – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bintan dr Gama AF Isnaeni menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Bintan nomor: T/900/443/SATGAS/VII/2021 tertanggal 26 Juli 2021.

Surat itu tentang perubahan pemberlakuan pembatasan kegiatan keramaian, dalam rangka pengendalian penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bintan.

SE Bupati Bintan itu, kata Gama, merujuk pada instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021 tentang pengetatan PPKM Level 3, 2 dan Level 1 hingga 2 Agustus 2021 nanti.

Saat ditanya, apakah kedai kopi maupun warung makan sudah dilonggarkan buka 24 jam yang sebelumnya hanya sampai pukul 17.00 WIB? Gama pun membenarkan.

“Iya, sesuai surat edaran itu,” ucap Gama dengan singkat saat dikonfirmasi hariankepri.com, Selasa (27/7/2021).

Pada point huruf e dalam SE itu, menerangkan pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat diberlakukan sebagai berikut.

Di antaranya, rumah makan dan kafe atau kedai kopi dengan skala kecil yang berada di lokasi sendiri, dapat melayani makan minum di tempat (dine in) dengan kapasitas ruangan 25 persen. Sisanya, pesanan dibawa pulang (delivery/take away) dengan prokes yang ketat.

Selanjutnya, restoran, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berlokasi tersendiri maupun berada pada pusat perbelanjaan/mall dapat beroperasi 24 jam. Dengan syarat hanya menerima take away saja.

Sedangkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/perdagangan seperti supermarket/swalayan dibatasi pengunjung 50 persen sesuai kapasitas ruangan dan dibatasi jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. (rul)

Exit mobile version