Site icon Harian Kepri

Di Depan Hakim, Polisi dan Terdakwa Beda Keterangan Soal 1 Tas Berisi Duit

Dua Anggota Satreskrim Polres Tanjungpinang memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Rabu (12/2/2020)-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Ramauli Hotnaria Purba, heran dengan keterangan 4 terdakwa, tentang ada 1 tas ransel hitam berisikan uang Rp 55 juta, yang hilang saat proses penangkapan November 2019 lalu, oleh Tim Polres Tanjungpinang.

Sebab, menurut keterangan saksi dari kepolisian yang melakukan penangkapan, bahwa memang hanya tiga tas yang diamankan dari terdakwa Teguh, Maskur dan Wahyuni, saat di TKP kala itu.

Sehingga majelis hakim meminta JPU Kejari Tanjungpinang, turut menghadirkan saksi penangkap Muh Halil dan Agus, Rabu (12/2/2020).

Dalam kesaksiannya Muh Halil dan Agus tetap pada keterangannya, bahwa hanya ada tiga tas diamankan saat itu.

“Cuma 3 tas dan tidak ada yang hilang sampai di ruangan Polres Tanjungpinang,” terang kedua saksi Anggota Polres Tanjungpinang di hadapan majelis hakim.

Mendengar kesaksian Polisi itu, para terdakwa langsung membantah. Mereka mengaku, saat diamankan bersama barang bukti tas masing-masing, hingga dibawa ke Sat Reskrim Polres Tanjungpinang.

“Ada empat tas, ini tas siapa, yang ini tas siap. Waktu penyidik tanya. Tas itu dikasi nama kami satu-satu,” tegas keempat terdakwa, di hadapan majelis hakim.

Nah, mendengar keterangan baik saksi penangkap maupun para terdakwa. Anggota majelis hakim Eduart Marudut P Sihaloho mempertanyakan, semua barang bukti tas tersebut, seharusnya dijadikan sebagai barang bukti di dalam persidangan ini.

“Kok tidak ada tas sebagai barang bukti di sidang. Hanya yang ada barang bukti HP masing-masing terdakwa,” jelas Eduart.

Diketahui, keempat terdakwa merampok uang Rp 215 juta dari korban Anthony, nasabah Bank Mandiri Tanjungpinang pada November 2019 lalu.

Total uang tunai berhasil dirampok itu, akhirnya para terdakwa membagi-baginya sebelum ditangkap.

Yakni bagian terdakwa Teguh sebanyak Rp 50 juta, Rusdi Rp 55 juta, Marsuk Rp 52 juta dan Wahyuni Rp 52,5 juta.

Sedangkan, sisanya Rp 5 juta digunakan para pelaku saat itu untuk makan-makan dan keperluan lainnya.

Atas perbuatan keempat terdakwa dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana.(rul)

Exit mobile version