Site icon Harian Kepri

Di Depan Wali Kota, KPK Ingatkan Developer di Tanjungpinang Supaya Patuhi PSU

Wako Rahma dan Pengembang perumahan saat menandatangani penyerahan PSU-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan sosialisasi penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas umum atau PSU di Kota Tanjungpinang.

Terutama pada kepada mereka para pengembang perumahan yang ada di Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, Jumat (28/5/2021).

Sosialisasi tersebut dihadiri Kepala Satgas I KPK Maruli Tua, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma, Sekda Bintan dan beberapa sejumlah pengembang perumahan.

Maruli Tua mengatakan, sosialisasi ini dalam rangka mencegah terjadinya korupsi pada penertiban aset daerah khususnya PSU.

“Tanjungpinang dan Batam serta Bintan cukup banyak PSU yang harus ditertibkan dan ternyata memang progresnya masih cukup jauh,” katanya usai sosialisasi.

Sehingga kata dia, mulai sekarang ini pihaknya akan memonitoring terus agar PSU ini benar-benar bisa ditertibkan.

Dan perlu dipahami juga, sambungnya, ada sanksi hukum dalam undang-undang yang harus dipahami oleh pengembang seperti membangun tidak sesuai kriteria, yang pada ujungnya merugikan masyarakat.

Pada sanksi itu, salah satunya ia mengatakan, yakni pemerintah bisa melalukan pencabutan IMB, pembekuan IMB, perintah pembongkaran rumah, pencabutan izin usaha dan lain sebagainya. Dan juga ada sanksi berupa denda uang.

“Itu sudah ada undang-undang yang mengatur, tetapi tergantung kebijakan kepala daerah untuk menjalankan,” sebutnya.

Sementara itu, Wali Kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan pihaknya akan segera memberikan perwako terkait PSU tersebut.

Rahma meminta seluruh pengembang agar bisa menepati janji sebelum membangun rumah, sehingga tidak merugikan masyarakat.

“Itu baru satu contoh masalah air, ada lagi di brosur janjinya aspal beton tapi realisasinya paving block, jadi saya minta ikuti aturan yang ada sesuai prosedur,” ungkapnya.

Karena kata dia, Pemko Tanjungpinang sudah banyak memberikan toleransi kepada pengembang.

“Saya bisa saja menggunakan undang-undang yang disampaikan oleh KPK, kalau tak peduli lagi sama perwako maka otomatis kami terpaksa menggunakan sanksi undang-undang,” tukasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Pemukiman (Perkim) Kota Tanjungpinang, Djasman mengatakan, dari puluhan perumahan yang ada di Tanjungpinang hanya baru sekitar 4 perumahan yang menyerahkan PSU.

“Hari ini di acara sosialisasi ada 3 perumahan yang menyerahkan PSU, 2 bulan lalu ada 1 perumahan. Dan masih banyak lagi yang belum, sebab banyak syarat yang tak bisa dipenuhi oleh pengembang,” tukasnya.(zul)

Exit mobile version