TANJUNGPINANG (HAKA) – Komisi I, II dan III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar hearing atau Rapat Dengar Pendapat (RDP), dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Area Tanjungpinang, Selasa (12/2/2018) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Tanjungpinang.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tanjungpinang, Reni menyampaikan, dalam rapat tersebut, pihak PLN menyatakan bahwa surat yang disebarkan berisi wajib ganti dari pascabayar (perbulan) ke prabayar, sudah ditarik dan tidak disebarkan lagi kemasyarakat.
“Hal itu dinyatakan oleh manager PLN, pak Fauzan, bahwa surat edaran yg kemarin sudah ditarik dan tidak beredar lagi,” katanya.
Walaupun sudah ditarik, kata Reni, pihaknya juga meminta dengan PLN agar bisa menerbitkan surat klarifikasi kemasyarakat, dan juga menyampaikan klarifikasi melalui media bahwa migrasi meteran prabayar merupakan pilihan bukan paksaan.
Ia menambahkan, pihaknya tidak bicara masalah pasca bayar (perbulan) itu baik dan prabyar itu tidak baik, karena hal itu kembali kepada pilihan masyarakat kira kira mereka (masyarakat) lebih nyaman memakai yang mana.
Menurut Reni, dirinya pernah mendapatkan aduan dari masyarakat, bahwa pihak PLN memberikan surat edaran yang berbunyi wajib, ke sebagian masyarakat.
“Kita dapat informasi dari warga di sekitaran Bintan Center, ada yang ruko dan ada juga perumahan telah didatangi oleh oknum PLN dengan nunjukin surat edaran harus mengganti meteran prabayar, akhirnya mereka mengganti meteran prabayar tanpa ada tanda tangan persetujuan, akhirnya mereka (masyarakat) mengganti, begitu sudah di follow up ternyata hal ini bukan wajib. Kesian mereka kan yang terlanjur mengganti, karena masyarakat menganggap itu wajib,” terangnya.
Oleh karena itu, pihak PLN harus segera mengklarifikasi hal ini supaya masyarakat tidak menjadi korban lagi. (zul)