TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang, Khairil Mirza meminta masyarakat bersabar, terkait aturan baru masa berlaku paspor dari 5 tahun menjadi 10 tahun.
Memang, kata dia, aturan tersebut sudah tertuang pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 18 tahun 2022.
“Untuk di Tanjungpinang sendiri belum bisa menerapkan aturan baru itu, karena masih menunggu petunjuk teknis dari Direktorat Imigrasi,” katanya, Senin (10/10/2022) usai coffee morning dengan wartawan, di Kantor Imigrasi Tanjungpinang.
Begitu juga biaya pembuatan paspor, ia juga belum bisa memastikan apakah sama dengan sebelumnya atau tidak. Kalau sekarang pembuatan paspor biasa Rp 350 ribu.
“Sedangkan paspor elektronik Rp 650 ribu. Nah nanti setelah masa berlaku 10 tahun dimulai, kita belum tau apakah masih sama atau ada kenaikan,” tuturnya.
Pada intinya, tambah dia, aturan yang masih berlaku hingga saat ini, adalah paspor dengan masa berlaku 5 tahun.
Sebelumnya, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Imigrasi Tanjungpinang, Ryawantri Nurfatimah mengatakan, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun itu, hanya diberikan kepada warga negara Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
“Sesuai dengan Permen begitu. Artinya, untuk di bawah 17 tahun atau anak-anak, tetap masa berlakunya 5 tahun. Ini berlaku baik untuk paspor biasa maupun e-paspor,” kata Ryanwantri, Jumat (30/9/2022) kepada hariankepri.com
Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI nomor 18 tahun 2022 tentang paspor biasa dan surat perjalanan laksana paspor, yang diterima hariankepri.com.
Bahwa peraturan menteri pada pasal II, berbunyi, peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
“Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 September 2022,” bunyi Permenkumham nomor 18 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H Laoly.(zul)