TANJUNGPINANG (HAKA) – JPU KPK RI kembali menghadirkan 8 orang saksi, baik fisik maupun virtual dalam sidang lanjutan untuk terdakwa Apri Sujadi dan terdakwa Mohd Saleh H Umar, di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Rabu (16/2/2022).
Delapan saksi itu sebagai produsen maupun distributor rokok non cukai di FTZ Kabupaten Bintan pada tahun 2016 hingga tahun 2018 lalu.
Mereka pun mendapat keuntungan kotor mencapai miliaran rupiah, dari hasil penjualan kuota rokok yang diterbitkan oleh BP Bintan.
Saksi Iwan Firdauz selaku produsen Direktur PT Cemara Mas mengaku mendapat kuota rokok pada tahun 2017 dan tahun 2018. Distributor rokoknya adalah, Yani Eka Putra merupakan Komisaris Distributor PT Bintan Prima Perkasa dan PT Sukses Perkasa Mandiri.
Menurut Iwan, perusahaannya mendapat keuntungan Rp 37 juta pada tahun 2017, dan tahun 2018 naik Rp 330 juta. “Keuntungan ini dari hasil penjualan per bungkusnya kepada distributor,” terangnya kepada majelis hakim.
Saksi Rubianto Budiman selaku Direktur PT Karya Tajiman Prima juga mendapat keuntungan tahun 2018 dengan total Rp 166 juta. Dengan distributor rokok saat itu Yani Eka Putra.
Donny Indradjaja juga mendapat keuntungan bersih dengan total Rp 12,9 juta tahun 2018. “Distributor nya Pak Yani untuk PT Sukses Perkasa Mandiri,” pungkasnya.
Yani Eka Putra menambahkan, dirinya mengaku mendapatkan untung sekitar Rp 900 juta, belum dipotong biaya operasional. Pada kasus ini dirinya mengembalikan uang ke Penyidik KPK sekitar Rp 108 juta.
“Saya sebagai warga negara yang baik, berniat kembalikan uang ke Deputi KPK. Meskipun, saya gak memberikan imbalan berupa uang kepada Bupati Bintan, Apri maupun BP Bintan,” tuturnya.
Robby Demas Kosasih selaku Komisaris Produsen PT Mega Sejahtera dan PT Sinar Niaga Mandiri mendapat keuntungan 1,9 miliar tahun 2016, pada tahun 2017 naik menjadi Rp 2 miliar lebih dan tahun 2018 sekitar Rp 4 miliar.
“Keuntungannya ini sesuai realisasi penjualan rokok,” imbuhnya.
Begitupun juga Arif Hendriono selaku Direksi PT Gudang Baru Berkah mendapat keuntungan dari hasil realisasi dari Ferawati selaku Distributor Golden Bambu.
“Untuk tahun 2016, produknya tidak terealisasi semua penjualan sehingga hanya mendapat Rp 893 juta. Tahun 2017 sekitar Rp 1,2 miliar dan tahun 2018 turun menjadi Rp 826 juta,” pungkasnya.
Selanjutnya, saksi Korolus selaku Distributor PT Mandiri Maha Mulya, PT Sentosa Abadi Purwosari, PT Pelindo Inva, Purwosari Makmur yang tergabung PT Trisakti Purwosari Makmur. Total keuntungan Rp 680 juta.
“Di antaranya, tahun 2016 sekitar Rp 453 juta dan Rp 210 juta tahun berikutnya,” pungkasnya.
Terakhir, Yordanus selaku Distributor PT Mustika Internasional dan PT PR King Mas mengaku hanya mendapat keuntungan Rp 20 juta tahun 2017, dan tahun 2018 sekitar Rp 20 juta. Dengan kuota masing-masing 200 karton rokok dari BP Bintan.
Namun, herannya majelis hakim keuntungan itu tak sebanding dengan memberikan uang ke pegawai BP Bintan saat itu Rp 80 juta tahun 2017.
“Saya transfer uang ke Sukimin selaku produsen untuk BP Bintan. Tapi saya gak tau Sukimin berikan ke siapa,” imbuh Yordanus. (rul)