TANJUNGPINANG (HAKA) – Selama 2 pekan kebijakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dienam wilayah Provinsi Kepri, kasus aktif Covid-19 di Kepri menunjukkan tren penurunan.
Ini menandakan, penerapan PPKM cukup afektif. Bahkan, ungkapan sebagian warga Provinsi Kepri, bahwa Corona “takut” dengan PPKM mendekati benar.
Berdasarkan data yang diriis, Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, per Minggu 13 Maret 2021, jumlah kasus aktif di Kepri sebanyak 2.033 orang.
Angka itu turun, sebanyak 2.002 orang, bila dibandingkan dengan hari pertama pemberlakuan PPKM Level 3, pada 1 Maret 2022 yang jumlahnya 4.035 orang. Artinya, ada 2.002 orang yang sembuh dari Covid dalam dua pekan.
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kepri, Eko Sumbaryadi, menyampaikan, sebaran kasus aktif Covid-19 di Kepri saat ini tersebar di tujuh kabupaten/kota di Kepri.
Dengan rincian, di Kota Tanjungpinang sebanyak 709 orang, Kota Batam 472 orang, Kabupaten Bintan 457 orang, Kabupaten Karimun 229 orang, Kabupaten Natuna 91 orang, Kabupaten Kepulauan Anambas 48 orang, dan Kabupaten Lingga 27 orang.
“Sedangkan untuk tingkat keterpakaian rumah sakit di Kepri saat ini sebesar 12,23 persen dan tempat terpadu keterpakainnya sebesar 1,71 persen,” jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, berdasarkan Inmendagri Nomor 14 tahun 2022, Pemerintah menetapkam enam wilayah di Kepri, yakni, Tanjungpinang, Batam, Bintan, Karimun, Natuna, dan Anambas berstatus PPKM Level 3, terhitung 1 – 14 Maret 2022.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, mengatakan, kenaikan level PPKM disejumlah wilayah di luar Jawa-Bali, disebabkan karena adanya tren kenaikan kasus harian disejumlah provinsi luar Jawa-Bali.
Provinsi tersebut yakni, Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Lampung, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sumatra Barat, dan Riau.
“Namun di seluruh provinsi tersebut, angka perawatan RS masih relatif rendah. Angka perawatan rumah sakit masih di bawah saat varian Delta,” katanya, dalam konferensi pers evaluasi PPKM sebagaimana dikutip dari akun Youtube Setpres, Selasa (1/3/2022).(kar)