Site icon Harian Kepri

Di Raker APPSI, Gubernur Ansar Dorong RUU Daerah Kepulauan Segera Disahkan

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad saat berbicara dalam Raker APPSI tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022)-f/istimewa-diskominfo kepri

BALI (HAKA) – Gubernur Kepri, Ansar Ahmad mendorong supaya Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Kepulauan untuk segera disahkan menjadi Undang-undang.

Hal itu disampaikan, Gubernur Ansar dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) tahun 2022 di Hotel Discovery Kartika Plaza, Kuta Selatan, Bali, Selasa (10/5/2022).

“Bila RUU ini ditetapkan menjadi Undang-undang maka akan menjadi trigger kebangkitan ekonomi dan kemajuan pembangunan di daerah kepulauan,” katanya dalam Raker yang dipimpin langsung Ketua APPSI, Anies Baswedan.

Dalam forum yang juga dihadiri Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik serta Gubernur se-Indonesia itu, Ansar menjelaskan, selama ini Provinsi Kepri yang tergabung dalam daerah kepulauan bersama dengan 8 provinsi lainnya, terus mendorong untuk percepatan pengesahan RUU tersebut.

“Karena masalah kawasan kepulauan harus mengalami percepatan pembangunan, selain itu juga pemberdayaan masyarakat di kepulauan, termasuk pulau-pulau terluar, memerlukan payung hukum,” tuturnya.

Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar yang juga membahas rencana pemekaran daerah di Provinsi Kepri, menekankan dukungan terhadap rencana pemekaran Kabupaten Natuna menjadi Provinsi. Menurutnya, rencana pemekaran ini sebagai usaha mendukung kepentingan strategis nasional.

“Juga sebagai perwujudan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 49 yang menyatakan Pembentukan Daerah berdasarkan pertimbangan kepentingan strategis nasional, berlaku untuk daerah perbatasan, pulau-pulau terluar,” ujuarnya.

Selain itu, dalam Raker tersebut, Gubernur Ansar memaparkan hasil penilaian sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri yang pada tahun 2021mencapai 291 atau mengalami peningkatan 10 poin dibanding tahun 2020.

Adapun aspek yang dinilai antara lain perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, penghargaan dan disiplin, perlindungan dan pelayanan, serta sistem informasi.

Dia juga menjelaskan, mengenai penambahan nilai sistem merit di lingkungan Pemprov Kepri dari sisi pengadaan pegawai. Pemprov Kepri, ujarnya, sudah memiliki kebijakan internal terkait pengadaan ASN dan diperbaharui sesuai kebutuhan serta dilaksanakan secara konsisten.

“Sedangkan dari sisi penggajian, penghargaan dan disiplin, tunjangan kinerja sudah memperhitungkan hasil penilaian kinerja sebagai faktor utama disamping disiplin kerja,” jelasnya.

Di raker itu, Gubernur Ansar juga memaparkan matriks daftar inventaris masalah, yaitu Perpres nomor 55 tahun 2022 tentang pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral dan batubara.

Kemudian soal, FTZ menyeluruh di Pulau Bintan dan Karimun, implementasi Permenkeu 199 tahun 2019 tentang ketentuan kepabeanan cukai dan pajak atas impor barang kiriman, serta percepatan jaringan telekomunikasi BTS.(kar)

Exit mobile version