TANJUNGPINANG (HAKA) – Mantan Gubernur Kepri, Isdianto memberikan keterangan sebagai saksi, di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang yang diketuai oleh Anggalanton Boang Manalu, Kamis (15/9/2022).
Isdianto memberikan keterangan untuk kelima terdakwa Tri Wahyu Widadi, Suparman, Arif Agusetiawan, Mustofa S, dan Muhammad Irsyadul Fauzi, mengenai perkara dugaan Tipikor Rp 6,2 miliar pada dana hibah bantuan sosial (bansos) Dispora Provinsi Kepri tahun 2020.
Isdianto menyampaikan, ikut menerbitkan SK nomor 42 tentang calon penerima dana hibah bansos APBD Murni tahun 2020 tertanggal 6 Januari 2020 lalu. Saat itu dirinya masih berstatus Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur.
Dalam APBD Murni tahun itu, menurut Isdianto, Pemprov Kepri menganggarkan Rp 601 miliar, khusus dana hibah di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Karena setiap kunjungan kerja, banyak masyarakat yang mengajukan proposal rumah ibadah dan sebagainya,” terangnya.
Isdianto menerangkan mekanisme pengajuan proposal, diserahkan ke masing-masing OPD untuk dilakukan verifikasi oleh bidang perencanaan, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Kepri.
“Tahap selanjutnya, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang diketuai Sekdaprov Kepri kala itu, TS Arif Fadillah, menyusun aturan penyaluran dana hibah,” terangnya.
Isdianto menuturkan, dirinya tidak dilibatkan lagi dalam pembahasan dana hibah pada APBD Perubahan di rapat bersama TAPD.
Sebab, saat itu dirinya telah cuti sebagai Gubernur definitif untuk mengikuti kampanye Pilgub 2020, sejak 26 September 2020.
Mendengar keterangan itu, majelis hakim menunjukan SK Gubernur Kepri tentang penerima dana hibah. Isdianto pun menjawab bahwa dirinya lupa soal tandatangan SK pada November 2020 itu.
“Saya lupa dan ragu yang mulia. Karena disitu tertulis Plt, padahal saat itu saya sudah menjadi Gubernur definitif. Saya lupa, pernah tanda tangan apa tidak,” bantah Isdianto.
Ia menambahkan, saat itu sempat berkomunikasi dengan Arman berdinas di Bappelitbang, dan Tri Wahyu selaku Bidang Anggaran, BPKAD Kepri, untuk mengklarifikasi tentang banyaknya proposal yang masuk dari Ormas berbeda.
“Saya sampaikan, banyak proposal yang masuk, ada solusi gak. Waktu itu pimpinan mereka berdua tidak ada di tempat. Karena waktu terbatas, jadi saya panggil mereka berdua,” terangnya.
Ia pun meluruskan, setiap pencairan dana hibah untuk 45 proposal itu dirinya saat menjabat Gubernur tidak pernah menerima laporan baik OPD terkait maupun TAPD dan organisasi masyarakat. (rul)