TANJUNGPINANG (HAKA) – Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang, menyosialisasikan Perwako nomor 70 tahun 2021, tentang penyelenggaraan dan tata cara Izin reklame serta penataan konstruksi reklame di Kota Tanjungpinang.
Perwako tersebut, disosialisasikan langsung oleh Wali Kota Tanjungpinang, Rahma di hadapan pengusaha, pemilik papan reklame yang ada di Tanjungpinang, Senin (21/2/2022) kemarin di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Senggarang.
Menurut Rahma, hal ini dilakukan, karena selama ini kerap dijumpai papan reklame belum tertata secara rapi, dan banyak yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ia merincikan, di Tanjungpinang sendiri ada sebanyak 263 papan reklame, namun dari jumlah tersebut hanya 25 papan reklame yang memiliki izin.
Oleh karena itu, Pemko Tanjungpinang akan mengatur regulasi yang mendetail terkait penyelenggaraan dan izin papan reklame tersebut.
“Ini kita lakukan agar lebih tertib, karena di lapangan masih terkesan semrawut,” sebutnya.
Menurutnya, apabila hal tersebut sudah diatur secara jelas maka mudah mengetahui tata cara pemasangan papan reklame di wilayah Tanjungpinang.
“Ketika sudah diatur, maka dapat tercipta keamanan, keindahan serta meningkatkan PAD Tanjungpinang,” tuturnya.
Ia berharap ketika perwako ini sudah disosialisasikan maka dapat memberikan kepastian hukum terhadap penyelenggaraan reklame di Kota Tanjungpinang.
“Demi mempercantik wajah kota, agar sesuai dengan estetika lingkungan,” tukasnya.(zul)