TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tanjungpinang, menghentikan pembangunan taman yang berada di area Gerbang Perumahan Bukit Raya, Jalan Ganet.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Tanjungpinang, Yusri menyampaikan, penghentian proses pembangunan taman itu, karena ada laporan dan penolakan dari RT RW di wilayah Perumahan Bukit Raya.
“Mereka menolak pembangunan itu karena akan menghalangi pandangan pengendara yang akan masuk Gerbang Bukit Raya,” katanya kepada hariankepri.com, Kamis (26/12/2024).
Menurutnya, alasan lain dari RT dan RW menolak pembangunan taman itu, karena di kawasan tersebut kerap dipasang baliho atau papan reklame.
“Atas laporan tersebut, kami sudah menghentikan sementara pekerjaan pembangunan itu,” tegasnya.
Namun lanjut dia, untuk menyelesaikan persoalan itu, Satpol PP Tanjungpinang sudah melalukan rapat di Dinas PUPR Kota Tanjungpinang.
Berdasarkan hasil mediasi itu, kata Yusri, di antaranya pembangunan taman harus dibongkar sebagian. Pemilik bangunan diminta merevisi Perizinan Bangunan Gedung (PBG) yang sedang dilaksanakan, karena sebelumnya bangunan difungsikan rumah toko (ruko) dan dijadikan swalayan.
“Hasil mediasi diterima dan pemilik bangunan diminta untuk fasilitas taman ditanami bunga saja bukan pohon besar,” tukasnya.(zul)