
TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Polresta Tanjungpinang dibantu oleh Subdit III Bareskrim Polri, meringkus 2 orang tersangka pengedar narkoba dengan jaringan internasional, Rabu (26/3/2025).
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Hamam Wahyudi menyampaikan, bahwa kasus ini pertama kali diungkap pada 15 Maret 2025, di hotel Bintan Plaza, Kota Tanjungpinang.
Di sana, pihak kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial R (37) yang kedapatan membawa koper berisi 10 paket narkotika jenis sabu, yang dibungkus dengan plastik teh Cina.
“Kami berhasil mengamankan 10 kilogram narkotika jenis sabu pada saat itu, tersangka ini merupakan warga Kabupaten Karimun,” ujarnya, kepada hariankepri.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, setelah pihaknya melakukan interogasi terhadap pelaku tersebut, didapati narkotika ini akan dibawa menggunakan transportasi laut menuju ke Kota Jambi.
“Kemudian kami berkoordinasi dengan Subdit III Bareskrim Polri, untuk menuju ke lokasi penangkapan selanjutnya. Lalu, pada 17 Maret 2025 kami berhasil meringkus tersangka berinisial AS (24) di Hotel Luminor Jambi sekira pukul 18.30 WIB,” sebutnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan beberapa unit timbangan digital, dan pelaku mengakui bahwa dirinya bertugas untuk menjadi perantara dari barang haram tersebut.
“Untuk tersangka R dijanjikan upah sebesar Rp 20 juta perkilogram dan tersangka AS sebesar Rp 15 juta. Barang yang mereka dapatkan ini, berasal dari negara Malaysia, kemudian akan diedarkan di wilayah kota Jambi,” imbuhnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan pencarian terhadap salah seorang tersangka lainnya yang tergabung dalam sindikat pengedaran narkotika ini.
“Kami menduga kuat bahwa pelaku lainnya berada di kota Jambi, masih kami kembangkan kasus ini dari para tersangka yang sudah kami amankan di Polresta Tanjungpinang,” tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia mengutarakan, bahwa tersangka AS merupakan seorang residivis kasus yang sama, telah melakukan aksi pengedaran narkotika ini sebanyak 2 kali.
“Kedua tersangka kami kenakan Pasal 114 Ayat 2 UUD Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun hingga 20 tahun, atau seumur hidup bahkan hukuman mati,” tukasnya. (dim)