TANJUNGPINANG (HAKA) – Saat ini, Pertamina membatasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis premium di semua Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) di Tanjungpinang.
Batas yang dimaksud, konsumen hanya boleh membeli premium (bensin) maksimal Rp 50 ribu bagi pengendara roda dua, dan Rp 200 ribu bagi pengendara roda empat. Demikian ditegaskan Supervisor SPBU Batu 8 Hengki.
Ia mengatakan, pembatasan pembelian itu sudah mulai diberlakukan sejak awal Januari 2021 lalu.
“Itu sudah arahan dari Pertamina ke SPBU, jadi kami tinggal menjalankan kebijakan itu sejak awal Januari lalu,” katanya, Selasa (9/3/2021).
Selain dibatasi jumlah pembelian, lanjut Hengki, pengendara juga dibatasi kuotanya, yakni pembelian hanya sekali dalam sehari jika sudah mencapai Rp 50 ribu.
“Artinya kalau sudah beli maksimal pengendara roda dua Rp 50 ribu hari ini, maka besok baru boleh beli lagi. Karena di SPBU ada mesin pencatat nomor polisi (BP). Jadi setiap yang beli dicatat, lalu langsung terkoneksi ke Pertamina, sehingga kami tidak bisa jual lebih 1 kali kalau sudah beli Rp 50 ribu,” terangnya.
Ia juga menjelaskan, hal ini dilakukan karena beberapa waktu lalu, BBM jenis premium ini terbilang langka dan antre panjang. Sehingga dibuat kebijakan seperti itu.
“Kalau sekarang Premium sudah mulai banyak. Dulu masuk 8 ton per hari, sekarang sudah 10 ton per hari,” tukasnya.(zul)