Site icon Harian Kepri

Diberi Batas Sampai Desember, Tiga OPD Pemkab Bintan Pindah dari Pinang ke Kijang

Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan dan Sekretaris Daerah Pemkab Bintan Adi Prihantara-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Plt Bupati Bintan Roby Kurniawan mengatakan, ada tiga Organisasi Perangkat Daerah (OPD), yang harus pindah dari Kota Tanjungpinang ke wilayah Bintan pada Januari 2022 nanti.

“Setelah MoU kemarin itu, ada tiga kantor yang akan pindah dengan batas waktu Desember 2021,” imbuh Roby.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Pemkab Bintan Adi Prihantara menambahkan, tiga OPD itu yakni, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bintan.

“Tiga itu yang segera pindah ke Kijang, Kecamatan Bintan Timur,” tuturnya.

Sedangkan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker), Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbangda) serta Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, masih berkantor di Kota Tanjungpinang.

“Kantor-kantor itu statusnya masih pinjam pakai selama setahun,” tutup Adi.

Tiga OPD yang pindah kantor ke Kijang itu, setelah Pemkab Bintan resmi menyerahkan 16 aset berupa lahan dan bangunan, ke Pemko Tanjungpinang, dan Pemprov Tanjungpinang pada Juli 2021 silam.

Naskah berita acara perjanjian, serah terima dan pinjam pakai barang milik daerah Bintan itu, ditandatangani oleh Bupati Bintan Apri Sujadi, Wakil Wali Kota Tanjungpinang Rahma, serta Gubernur Kepri Ansar Ahmad, di Aula Seri Beni, Pulau Dompak, Tanjungpinang.(rul)

Exit mobile version