Site icon Harian Kepri

Dicecar 45 Pertanyaan Selama 8 Jam, Bobby Jayanto Masih Berstatus Saksi

Terlapor Bobby Jayanto (kemeja biru), bersama kuasa hukumnya saat keluar dari Ruangan Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (24/6/2019) sekitar pukul 19.50 WIB-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Terlapor Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, Bobby Jayanto (BJ) mengaku, menyebut perbedaan warna kulit di hadapan puluhan warga Tionghoa Tanjungpinang, Jalan Kelenteng Pelantar 2, Kecamatan Tanjungpinang Kota pada Sabtu (8/6/2019) malam.

Namun, Bobby Jayanto enggan menyebutkan secara rinci, makna dari kulit hitam tersebut.

“Kulit hitam itu, saya artikan adalah non Tionghoa, tidak lebih dari itu,” singkat Bobby Jayanto usai diperiksa oleh Penyidik Sat Reskrim Polres, Senin malam.

Bobby sendiri diperiksa jajaran Reskrim Polres Tanjungpinang sekitar 8 jam, yakni mulai pukul 10.30 WIB hingga pukul 13.00 WIB, dan dilanjutkan pukul 14.30 WIB hingga pukul 19.50 WIB.

Selama pemeriksaan, menurut BJ, dirinya mendapatkan pertanyaan dari penyidik sebanyak 45 soal. Namun, terlapor tak menyebutkan secara detail inti interogasi dari awal hingga akrhir.

“Lupa, tidak tau inti pertanyaan karena dari pagi sampai sekarang. Ini baru selesai,” ucap BJ saat didampingi Kuasa Hukumnya, Rio Irwan Syahputra dan Indra Kelana serta kerabat lainnya.

Bobby Jayanto menambahkan, dirinya akan siap menjalani proses hukum ini.

“Saya akan kooperatif,” imbuh BJ, saat hendak masuk ke mobil pribadinya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Efendri Alie mengatakan, BJ diperiksa sebagai saksi.

“BJ diperiksa saksi bukan tersangka,” jelas Efendri saat dihubungi hariankepri.com. (rul)

Exit mobile version