Beranda Daerah Bintan

Diciduk di Lobam, Ketua PMII Pinang-Bintan Ditetapkan Jadi Tersangka Pungli Dana TPQ

1
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Liar Kabupaten Bintan, yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Ketua PMII Tanjungpinang-Bintan, berinisial PA (23) bersama seroang pria DE (23).

Menurut Agus, keduanya ditangkap di TPQ Siratul Jannah Tanjung Permai, Jalan Garuda, Kecamatan Seri Kuala Lobam, Senin (26/10/2020).

PA dan DE terjaring OTT, atas dugaan melakukan pungli anggaran Bantuan Operasional Pesantren dan Pendidikan (BOP) Keagamaan Islam pada masa Pandemi Covid-19 tahun 2020 ini.

Agus menegaskan, untuk barang bukti (BB) hasil OTT berupa uang tunai Rp 24 juta. Terdiri dari pecahan Rp 100 ribu dan pecahan Rp 50 ribu. Hingga 1 rangkap list penetapan penerima BOP TPQ.

Selanjutnya, sambung Agus, Pokja UPP Saber Pungli Kabupaten Bintan melakukan gelar perkara. Hasilnya, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka.

PA dan DE, dijerat pasal 363 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, dan atau pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“OTT ini atas LP-A/98/X/2020/KEPRI/SPKT-RES BINTAN, tanggal 26 Oktober 2020,” jelas Agus.

Agus menambahkan, untuk kronologi kejadian. Pihaknya telah mendapat laporan masyarakat bahwa, Kemenag RI telah mencairkan dana BOP sebanyak Rp 21 juta, melalui BRI untuk 21 TPQ, di Kecamatan Sri Kuala Lobam. Yakni, masing-masing TPQ mendapatkan Rp 10 juta.

Pada Minggu (25/10/2020), kedua tersangka saat itu mengaku sebagai mahasiswa, yang mengurus BOP dari Kementerian Agama RI tersebut.

Lalu, di TKP. PA dan DE, mengumpulkan para Kepala TPQ, termasuk LPJ terhadap penggunaan anggaran yang telah cair itu. Sekaligus kedua tersangka saat itu, meminta potongan Rp 3 juta dari Rp 10 juta.

Baca juga:  Maju Pilkada Bintan, AWe Bukan Cuma Cuti tapi Langsung Mundur dari Bupati Lingga

Namun di TKP, baru 8 Kepala TPQ yang telah menyetor kepada PA dan DE, sebanyak Rp 24 juta.

“Dengan alasan untuk biaya operasional pencairan kepada kementerian pusat,” tutup Agus. (rul)

example bannerexample banner

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini