Site icon Harian Kepri

Didakwa Korupsi, Vonis Amjon 12 Tahun Penjara, Azman Kena 9 Tahun

5 orang Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, menggelar sidang putusan terdakwa Amjon dan Azman Taufik-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang, yang dipimpin oleh Guntur Kurniawan, menggelar sidang putusan terdakwa tambang bauksit Bintan, Kamis (18/3/2021).

Sidang vonis hakim, kata Guntur, terkait pidana korupsi Rp 31,8 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan, untuk tahun 2018-2019 silam.

Untuk terdakwa Amjon dihukum 12 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 3,6 tahun kurungan. Terdakwa ini adalah Mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Pemprov Kepri.

Sedangkan, terdakwa Azman Taufik, 9 tahun penjara, denda Rp400 juta subsider 4 bulan kurungan. Terdakwa ini saat itu sebagai mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan serta bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi sesuai dengan tuntutan primer Jaksa Penuntut Umum Kejati Kepri.

Yakni, pasal 2 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, dan pasal 55 ayat (1) kesatu KUHPidana.

“Kedua terdakwa tidak dikenakan uang pengganti,” ucap Guntur.

Selain itu, kata Guntur, Amjon dan Azman Taufik, memiliki hak untuk mengajukan banding selama 7 hari, setelah putusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

“Dan JPU Kejati Kepri, juga memiliki hak yang sama untuk pikir-pikir dan banding,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, JPU Kejati Kepri menuntut 14 tahun penjara untuk Amjon, dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sedangkan, Azman Taufik dituntut 13,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan.

Jika disimpulkan antara tuntutan dan putusan kedua terdakwa itu, ada pengurangan masa hukuman. Yakni, Amjon turun 2 tahun, sedangkan Azman Taufik turun 4,5 tahun penjara. (rul)

Exit mobile version