TANJUNGPINANG (HAKA) – Dua mantan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri, Edy Sofyan dan Budi Hartono bakal dipecat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)/PNS, setelah divonis selama 4 tahun penjara, dalam kasus suap penerbitan izin pemanfaatan ruang laut dan reklamasi.
Plt Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan, proeses pemberhentian keduanya sebagai PNS Pemprov Kepri, akan langsung dilakukan apabila keputusan inkrah sudah diterima.
“Sekarang kita sedang menunggu keputusan inkrahnya, sampai sekarang kita belum terima,” katanya, Jumat (28/2/2020) akhir pekan kemarin.
Ia memastikan, jika keputusan inkrah kedua pejabat itu telah diterima, Pemprov Kepri akan langsung memproses pemberhentian kedua mantan pejabat itu, sebagai PNS sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sudah datang tentu akan langsung diberhentikan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, pada Rabu (26/2/2020) kemarin, Majelis Hakim PN Jakarta Pusat memvonis keduanya dengan pidana penjara kurungan penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri menyampaikan, atas vonis tersebut tim Jaksa KPK ujarnya menyatakan pikir-pikir.
Edy Sofyan merupakan mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Pemprov Kepri.
Sedangkan, Budi Hartono mantan Kabid Perikanan Tangkap DKP Provinsi Kepri. Keduanya ikut diamankan oleh tim penyidik KPK, bersama Gubernur Kepri non aktif Nurdin Basirun, dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Tanjungpinang pada Juli 2019 lalu.(kar)