
BATAM (HAKA) – Pemerintah menunjukkan keseriusan dalam pembangunan kawasan Rempang Eco City dengan menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) kepada warga yang telah menempati rumah baru di Tanjung Banon.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), secara langsung menyerahkan SHM tersebut kepada perwakilan 68 warga Rempang di Kantor BP Batam, Kota Batam, Selasa (18/3/2025).
Menko AHY menegaskan bahwa penyerahan SHM ini merupakan bentuk nyata dari komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi warga yang telah mendapatkan hunian baru.
“Ini adalah wujud dukungan pemerintah terhadap warga, sekaligus bukti nyata bahwa pembangunan kawasan Rempang Eco City berjalan sesuai dengan rencana,” ujar AHY.
Saat ini, menurut AHY, telah diterbitkan sekitar 161 SHM bagi warga Rempang oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batam.
“Jumlah ini akan terus bertambah seiring dengan penyelesaian proses penerbitan sertifikat bagi warga yang terdampak relokasi,” jelasnya.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, yang turut hadir dalam acara tersebut, menyoroti keunggulan geografis Provinsi Kepri yang membuat daerah ini mendapatkan berbagai keuntungan dari Pemerintah Pusat. Seperti, Free Trade Zone (FTZ) untuk wilayah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), serta beberapa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“Selain itu, terdapat tujuh Proyek Strategis Nasional (PSN) yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi di wilayah ini,” jelasnya.
Senada dengan itu, Wali Kota Batam yang juga menjabat sebagai Kepala BP Batam, Amsakar Achmad mengungkapkan, bahwa Batam memiliki posisi strategis di jalur perdagangan dunia, tepatnya di Selat Malaka.
Hal ini menjadikan Batam sebagai kawasan perdagangan bebas (FTZ) dengan potensi besar untuk berkembang sebagai pusat industri, perdagangan, pariwisata, dan alih kapal.
“Diperlukan strategi yang tepat agar Batam dapat berkembang sesuai tujuan awalnya, yaitu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi nasional,” sebutnya.(kar)