Site icon Harian Kepri

Didatangi Dirjen KKP, HNSI Bintan Mengaku Belum Siap Ikut Aturan Pusat

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan Perikanan Adin Nurawaluddin sedang berdialog dengan Wakil Ketua HNSI Bintan Dinaria, di area Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Timur-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Dirjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDK) Kementerian Kelautan Perikanan, Adin Nurawaluddin, meninjau kapal nelayan di Area Pasar Barek Motor Kijang, Bintan Timur, Sabtu (29/7/2023).

Kepada Dinaria selaku Wakil Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bintan, Dirjen PSDK, Adin menerangkan, kedatangannya ini untuk menyosialisasikan SE Menteri Kelautan dan Perikanan nomor: B.701/MEN-KP/VI/2023.

SE itu mengenai migrasi perizinan berusaha subsektor penangkapan dan pengangkutan ikan, yang berkaitan pembatasan izin usaha zonasi, antara kewenangan pemerntah daerah dan pusat.

“Izin usaha kapal ikan yang beroperasi di bawah 12 mil di pemerintah provinsi. Sedangkan, 12 mil ke atas harus mendapatkan izin dari pusat,” tuturnya.

Aturan ini juga, kata dia, memberikan rasa keadilan bagi masyarakat khususnya pengusaha kapal ikan. Di antaranya, bobot kapal 25 GT hingga 30 GT bisa beroperasi di atas 12 mil dengan izin pusat.

“Aturan sekarang, kapal sudah diizinkan menangkap ikan 12 mil ke atas, ini berdasarkan UU Cipta Kerja, PP nomor 5 tahun 2021 serta PP nomor 11 tahun 2023 tentang penangkapan ikan terukur,” terangnya.

Selain itu, pemerintah pusat memungut pajak pengangkutan ikan dari para pengusaha sebesar 5 persen untuk bobot 60 GT ke bawah. Sedangkan, 10 persen untuk retribusi kapal 60 GT ke atas.

“Supaya pelaku usaha tidak merugi dan tidak tutup usahanya, ABK juga tetap bekerja dan mendapat penghasilan,” imbuhnya.

Sementara itu Dinaria menuturkan, pada dasarnya para pelaku usaha dan nelayan Kabupaten Bintan, belum bisa mengikuti aturan yang diterapkan oleh pemerintah pusat itu.

Sebab, kapal ukuran 3 GT saja sudah menempuh jarak di atas 12 mil untuk mendapatkan hasil tangkapan ikan. Ditambah lagi, infastruktur kelautan dan perikanan belum memadai di Bintan.

“Kalau bisa ditunda aja dulu penerapan aturannya. Karena para nelayan dan pelaku usaha belum memahami semua aturan untuk menertibkan izin usaha,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version