Site icon Harian Kepri

Didatangi Polisi, yang Jual Obat Kuat Ilegal Kabur

BPOM, Polisi, Dinas Perdagangan dan Satpol PP ketika sidak ke toko obat

TANJUNGPINANG (HAKA) – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan (Dinkes), Disperdagin Kota Tanjungpinang, Polda Kepri, Polres Tanjungpinang dan Satpol Kota Tanjungpinang menggelar sidak produk obat-obatan, Kamis (22/3/2018) di area pasar Tanjungpinang.

Kepala BPOM Batam, Yosep mengatakan, sidak ini hanya untuk memastikan seluruh produk yang ada di wilayah Kepri, terutama Tanjungpinang bisa dipastikan aman.

Namun, dalam melakukan sidak gabunganya itu, terdapat salah satu toko Obat Rapi yang menjual obat-obatan secara ilegal.

“Dalam sidak kita itu, terdapat salah satu toko obat yang menjual obat kuat secara ilegal. Yang punya kabur, obat kuat yang kita temukan itu tidak ada izin edarnya sehingga jaminan mutu dan mutu kemanfaatanya tidak ada, dan obat itu berbahaya,” katanya lagi.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses pendataan terlebih dahulu terhadap pemiliknya.

Pihaknya, kata dia, sudah tentunya akan menindaklanjuti atas temuan obat ilegal itu. Apabila unsur-unsur pasal terpenuhi akan dikenakan sanksi.

Terkait obat ilegal ini, sambungnya, tercantum dalam pasal 106 ayat 1 junto 197 di Undang-Undang Kesehatan, bahwa setiap farmasi, obat tradisional, kosmetik itu harus terdaftar memiliki izin edar.

“Barang siapa yang melakukan tindak pidana tersebut, maka sanskinya Rp 1,5 miliar dan hukuman 15 tahun penjara. Untuk terkait obat yang kita temukan itu nanti kita dalami lagi, kalau ada unsur unsur pasal terpenuhi tentunya kita proses lebih lanjut,” pungkasnya. (zul)

Exit mobile version