BINTAN (HAKA) – Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo, mengatakan, dirinya telah memerintahkan anggota, untuk mengecek serta menindak tegas para penambang pasir, di area Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang (Guki).
“Saya arahkan anggota untuk cek langsung ke lapangan,” tegas Riky dengan singkat saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (7/6/2023).
Sehingga, Satreskrim Polres Bintan serta Polsek Gunung Kijang menindak lanjuti perintah dari Kapolres Bintan tersebut, Kamis (8/6/2023). Tim itu dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Marganda Pandapotan.
Marganda dan Kapolsek Iptu Sugiono bersama anggota lainnya mendatangi sejumlah lokasi penambangan pasir yang diduga ilegal itu. Namun, di lokasi yang sehari sebelumnya ada aktifitas, mendadak hilang.
Saat jajaran kepolisian berada di lokasi, tidak ditemukan satu pun penambang dan mesin penyedot pasir di daerah itu.
Hanya ditemukan bekas penambangan dan peralatan yang ditinggal oleh penambang.
“Ada seperti pipa dan peralatan lain,” jelas Marganda.
Ia menambahkan, di beberapa lokasi ditemukan sejumlah warga yang sedang beristirahat di gubuk kecil sekitar lokasi tambang galian C tersebut.
Namun pun demikian sambung Marganda, pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait untuk melakukan penyelidikan secara berkelanjutan.
“Dengan harapan, para penambangan tidak mendapatkan kesempatan untuk melakukan penambangan secara illegal,” tambahnya.
Marganda mengimbau warga agar menghentikan aktivitas penambangan pasir yang tidak memiliki izin di Bintan.
“Jika ingin melakukan penambangan agar mengurus izin. Sehingga mendapatkan legalitas yang sah dari instansi yang berwenang,” tutupnya. (rul)