Beranda Headline

Didemo Soal Kartu Kendali Solar, Yani: Kebijakan Pemko Tak Langgar Aturan

0
Kadisperdagin Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang, Ahmad Yani angkat bicara, soal aksi demo yang dilakukan oleh mahasiswa di Kantor Disperdagin, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya, kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemko Tanjungpinang tentang kartu kendali penggunaan BBM jenis solar subsidi, tidaklah melanggar peraturan.

“Khususnya Peraturan Presiden (Perpres) nomor 191 tahun 2014, seperti yang disampaikan mahasiswa saat demo,” tegasnya.

Ia menjelaskan, tujuan dari kebijakan pemko terhadap kartu kendali kepada bus pariwisata, merupakan pembatasan dan pengendalian penggunaan BBM solar subsidi.

“Untuk jumlah armada pariwisata di Tanjungpinang ada 138 unit, tetapi kami hanya mengeluarkan 45 kartu kendali. Secara jumlah berkurang dan kuota solar maksimal 60 liter per hari per kendaraan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan, sesuai Perpres nomor 191 tahun 2014, bagi usaha pertanian, usaha perikanan, UMKM dan transportasi lain sebagainya (yang berhak mendapatkan solar subsidi), apabila ingin mendapatkan kartu kendali bisa difasilitasi oleh Disperdagin.

“Kami fasilitasi. Datang saja ke kantor, nanti kita jelaskan dan kita data,” jawabnya.

Meskipun begitu, Yani pun menghargai mahasiswa yang menyampaikan aspirasinya.

“Apa yang disampaikan tetap akan kita bahas dengan Pak Wali Kota. Sekarang saya masih berada di luar kota,” ujarnya.

Selain itu, ia juga mengharapkan kepada Pertamina agar pola distribusi dilakukan serentak sehingga tidak terjadi antrean panjang.

“Pertamina harus menjamin pasokan BBM tidak hanya solar, tetapi juga pertalite dan premium agar tersedia sesuai jam operasional masing-masing SPBU,” pungkasnya.(zul)

Baca juga:  Sudah Dibahas, UMK Tanjungpinang Tahun 2020 Naik Jadi Rp 3 Juta
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini