Site icon Harian Kepri

Dideportasi dari Malaysia, 136 TKI Berseragam Merah Baris di Pelabuhan

Suasana 136 TKI Ilegal dari Malaysia saat tiba di pelabuhan Internasional Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Minggu (14/7/2019) sore,-f/istimewa Kantor Pemeriksa Keimigrasian pelabuhan SbP

TANJUNGPINANG (HAKA) – Sebanyak 136 Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal dari Malaysia, dipulangkan ke Indonesia, melalui pelabuhan Sribintan Pura (SbP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri), Minggu (14/7/2019) sekitar pukul 16.00 WIB.

Para TKI ini berbaris satu per satu di pelabuhan dengan menggunakan seragam kaos merah, saat turun dari kapal di Pelabuhan SbP.

Kepada hariankepri.com, Selasa (16/7/2019), Kepala Pemeriksa Keimigrasian Pelabuhan SbP Tanjungpinang, Daniel Maxrinto menerangkan, jumlah TKI ilegal itu terdiri dari 4 anak dan sisanya perempuan tiba di pelabuhan SbP, dengan menggunakan Kapal MV Gembira 3 dari pelabuhan Pasir Gudang, Johor Bahru, Malaysia.

“Sebelum dipulangkan ke Indonesia, mereka lebih dulu ditahan oleh pihak Depot Tahanan Imigresen Pekan Nenas, Malaysia,” terangnya.

Menurut Daniel, hasil interview para TKI yang notabene wanita ini mengaku bekerja di Malaysia. Di antaranya, penjaga kedai, petugas kebersihan, pembantu rumah tangga dan mengikuti suaminya.

“Mereka berasal dari Aceh, Pulau Jawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan daerah lainnya di Indonesia,” sambung Daniel.

Ditambahkannya, seluruh TKI saat ini masih dalam pengawasan Satgas TKI Pemrov Kepri, yakni ditampung di Rumah Penampungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang.

“Setelah didata identitas mereka di rumah penampungan maka tim satgas akan memulangkan para wanita dan anak itu ke daerah asal masing-masing,” imbuhnya. (rul)

Exit mobile version