Site icon Harian Kepri

Didomimasi Putus Kontrak, Angka PHK di Bintan Meningkat

Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Disnaker Kabupaten Bintan, Raja Juliansyah-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Jumlah pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan, yang dilakukan perusahaan di wilayah Bintan mengalami peningkatan di tahun 2021.

Demikian ditegaskan Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Perindustrian Disnaker Bintan, Raja Juliansyah.

Untuk tahun 2020 lalu, kata Raja, ada 9 kasus yang diadukan oleh 33 karyawan dari berbagai perusahaan yang ada di Bintan.

“Sedangkan tahun 2021 ini. Baru bulan April 2021 saja, sudah masuk aduan 7 kasus ke kami tapi belum direkap jumlah karyawan. Ada peningkatan dari tahun lalu,” ucap Raja, Senin (19/4/2021).

Ia menyebutkan, perusahaan-perusahaan yang melakukan PHK para pekerja itu, tersebar di wilayah Kabupaten Bintan.

“Yaitu, sebagian ada di Industri Lobam, Kawasan Lagoi, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Galang Batang, dan PT Meitech Eka Bintan di Korindo,” tuturnya.

Menurut Raja, selain kondisi Covid-19. Alasan para perusahaan melakukan PHK yakni, mendominasi pemutusan hubungan kerja karena selesai masa kontrak kerja.

Selain itu, persoalan efisiensi internal perusahaan, dan kinerja karyawan kurang bagus di mata manajemen perusahaan.

“Perusahaan ini, pekerjaan yang tidak bisa dikontrakan, mereka kontrakan,” terangnya.

Raja menambahkan, dari 9 kasus tahun 2020 telah diproses klarifikasi, yang terdiri dari 4 kasus mencapai hasil musyawarah mufakat. Sedangkan 5 kasus, merupakan proses lanjutan.

“Proses lanjutan itu adalah, apabila salah satu pihak tidak menerima, maka dapat mengadu ke Pengadilan Hubungan Industri (PHI) Tanjungpinang,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version