Site icon Harian Kepri

Diduga Ada Korupsi di Wisata Mangrove, Kadis DKPP Bintan Diperiksa Jaksa

Kasi Intelijen Kejari Bintan Samsul Sahubauwa-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Penyidik Kejari Bintan sedang melakukan penyelidikan kasus dugaan retribusi pengelolaan wisata tour mangrove, di Kecamatan Teluk Sebong. Demikian ditegaskan Kasi Intelijen Kejari Bintan, Samsul Sahubauwa.

Menurutnya, Penyidik Pidsus Kejari Bintan telah meminta keterangan dari seorang pejabat Pemkab Bintan bernama Sri Heny Utami, Rabu (15/1/2025) lalu. Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi karena diduga terlibat dalam kasus tersebut.

“Iya benar, Ibu Sri diperiksa selaku Camat Teluk Sebong saat itu, dan saat ini dia sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Bintan,” jelas Samsul kepada hariankepri.com, kemarin.

Namun, Samsul enggan memberikan keterangan secara detail, sejauh mana saksi Sri terlibat dalam permasalahan wisata mangrove itu.

“Karena masih didalami oleh Penyidik Pidsus Kejari Bintan,” tambahnya.

Ia menerangkan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi tentang retribusi pengelolaan wisata mangrove itu. “Sudah 10 orang lebih yang dimintai keterangan,” tutupnya.

Saat hariankepri.com mengonfirmasi, Kepala DKPP Bintan Sri Heny Utami, enggan memberikan tanggapan apapun tentang pemeriksaan dirinya itu.

Berdasarkan informasi dan data yang diperoleh hariankepri.com, wisata tour mangrove itu dikelola oleh komite sesuai Surat Keputusan (SK) Bupati Bintan tahun 2016.

Wisatawan yang melakukan tour wisata mangrove dikenakan tarif. Nah, sebagian tarif pengunjung ada retribusi untuk kas daerah sebagai tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bintan. Tapi, sebagian besar retribusi wisata mangrove diselewengkan oleh pihak-pihak tertentu. (rul)

Exit mobile version