Beranda Headline

Diduga Belum Kantongi Izin, Karyawan Tambang Pasir Diperiksa Polisi

0
Kasatreskrim Polres Bintan AKP Marganda Pandapotan L-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – PT Sumurung Parna Pratama (SPP), telah melakukan aktivitas penambangan pasir di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan. Demikian ditegaskan Kasatreskrim Polres Bintan, AKP Marganda Pandapotan Limbong.

“Kami menduga perusahaan itu belum mengantongi izin tambang galian C secara lengkap,” ucap Marganda kepada hariankepri.con, saat dikonfirmasi, Sabtu (9/12/2023) malam.

Atas kondisi itu, kata Marganda, Penyidik Satreskrim Polres Bintan melakukan penyelidikan, untuk memastikan aturan pertambangan rakyat di Kelurahan Kawal itu.

Menurutnya, sudah dua karyawan PT SPP itu dimintai keterangan terkait perizinan tambang pasir itu. Namun, dirinya enggan menyebutkan identitas saksi terlebih dahulu.

“Karena masih proses lidik,” ujarnya.

Selain melakukan pemeriksaan, pihaknya juga meminta pihak perusahaan agar menghentikan semua aktivitas pertambangan di Kelurahan Kawal itu.

“Kalau sudah lengkap izinnya, baru bisa beroperasi penambangannya,” tutupnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi I DPRD Bintan Indra Setiawan mengatakan, aktivitas tambang pasir yang menggunakan alat berat itu, juga dikeluhkan sebagian besar warga.

“Jangan sampai keresahan masyarakat menimbulkan gejolak. Karena, pihak perusahaan tidak dapat menyelesaikan permasalahan di lapangan,” pungkasnya. (rul)

Baca juga:  Sedang Diproses, Pemko Tanjungpinang Siapkan Rp 13,1 Miliar untuk THR ASN
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini