Site icon Harian Kepri

Diduga Beroperasi Secara Ilegal, Satpol PP Selidiki Tiga Industri Mebel di Bintan

Tim Pemkab Bintan sedang mengecek perusahaan industri furniture yang belum memiliki izin di Kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang-f/masrun-hariankepri.com

BINTAN (HAKA) – Tim Terpadu Pemkab Bintan, mendapati tiga perusahaan industri mebel yang berada di Kawasan Galang Batang, Kecamatan Gunung Kijang, belum mengantongi izin usaha produksi.

Kabid Pengawasan Pengendalian (Wasdal) Dinas PMPTSP Bintan Rory Andi, mengatakan, adapun tiga perusahaan itu yakni PT Industri Segantang Lada (Isla), PT Gunung Lengkuas Satu (GLS) dan PT Airwood Smart Home Internasional (ASHI).

“Sebelumnya kami sudah layangkan SP 1. Kemudian, kami cek ke lapangan pekan lalu, ternyata mereka belum juga mengurus izin industri furniture,” jelasnya kepada hariankepri.com, Rabu (20/12/2023).

Rory mengatakan, meski tidak punya izin ketiga perusahaan itu tetap beroperasi selama beberapa tahun terakhir. “Izin hanya kantornya saja, PT GLS ada di Kelurahan Gunung Lengkuas, dan yang dua lagi di Kijang,” tuturnya.

Saat ini, kata dia, Satpol PP sedang melakukan penyelidikan selama 14 hari kerja, dengan memanggil OPD-OPD terkait, untuk memberikan keterangan terkait data proses perizinan.

“Kami belum melakukan penyegelan tempat usaha mereka. Karena ada SOP penanganan, dan kami pun harus menjaga iklim investasi di Bintan,” tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga melakukan pembinaan terhadap pihak perusahaan, untuk melengkapi dokumen perizinan mereka.

Pertama, pihak perusahaan harus punya dokumen Izin Pinjam Kawasan Hutan (IPKH) dari kementerian terkait. Setelah terbit izinnya dari Pusat maka, dilanjutkan ke Pemkab Bintan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk izin pola ruang.

Setelah pola ruang terbit, sambung Rory, DLH akan rekomendasikan ke PU Bintan untuk mendapatkan persetujuan izin tata ruang. Lalu, diteruskan ke PTSP Bintan.

“Mereka harus urus dokumen izin itu, karena di bagian belakang perusahaan mebel masuk kawasan Konservasi Alam seluas 2,9 Hektare (Ha). Sedangkan, lokasi industri itu masuk Konservasi Alam (KSA) sama Area Penggunaan Lainnya (APL),” imbuhnya.

Diketahui, tim terpadu yang melakukan pengawasan izin industri di tiga perusahaan itu yakni, DPMPTSP, PUPRP, Satpol PP, Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan, serta DLH Bintan. (rul)

Exit mobile version