Site icon Harian Kepri

Diduga Dibangun dari Hasil Korupsi Asabri, TCC Mal Tanjungpinang akan Disita

Mal Tanjungpinang City Center yang akan disita Kejagung berkaitan dengan kasus korupsi Asabri-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Kejaksaan Agung RI telah mengirim surat ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, tentang penyitaan Mal Tanjungpinang City Center (TCC), yang berada di Kecamatan Bukit Bestari, Kota Tanjungpinang.

“Kami sudah kirim suratnya ke Pengadilan Negeri Tanjungpinang. Tinggal menunggu balasan izin penetapan dari pengadilan untuk melakukan penyitaan,” ucap Kabid Hubungan Media dan Kehumasan Kejagung, Mohamad Mikroj, Kamis (23/9/2021).

Penyegelan maupun penyitaan Gedung TCC tersebut, menurut Mikroj, berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara korupsi Rp 22,78 triliun pada PT Asabri.

Saat ditanya, apakah pembangunan Gedung TCC itu sebagian hasil korupsi PT Asabri. Mikroj, enggan memberikan keterangan secara jelas.

“Itu materi penyidikan, nanti tunggu rilis dari Kejagung RI seperti apa unsur TCC,” imbuhnya.

Sementara itu, Humas PN Tanjungpinang Sacral Ritonga menambahkan, pihaknya telah menerima surat dari Kejagung RI.

“Benar ada permintaan ijin penyitaan dari Kejagung. Tapi tidak menyebutkan penyitaan nama Mall TCC, Tanjungpinang,” jelasnya.

Sacral menambahkan, pihaknya telah mengirim surat balasan ke Kejagung RI soal penyitaan tersebut.

“Kemarin, Rabu (22/9/2021), sudah diserahkan/diambil kembali suratnya,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Kejagung RI juga telah menyita dan menyegel sejumlah aset di beberapa daerah di Indonesia, terkait kasus korupsi ini.

Di antaranya, sejumlah tanah dan bangunan termasuk Hotel Goodway di Kota Batam, yang diduga milik tersangka Benny Tjockrosaputro (BTS).

Penyitaan aset-aset tersangka HH (Heru Hidayat) berupa 8 bidang tanah seluas 166.943 meter persegi yang terletak, di Desa Kecipun dan Desa Mentigi, Kabupaten Belitung. (rul)

Exit mobile version