TANJUNGPINANG (HAKA) – Jajaran Satreskrim Polres Tanjungpinang, menangkap seorang pria di salah satu lokasi di Kota Tanjungpinang, pada Rabu (23/3/2022) sore.
“Pria yang diamankan itu berinisial ME,” ucap Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Awal Sya’ban Harahap, Kamis (24/3/2022).
ME diamankan di Unit Satreskrim Polres Tanjungpinang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut tentang dugaan tindak pidana penggelapan mobil Honda Jazz hitam BP 1904 DP.
“Penggelapan mobil itu, atas laporan Sihombing di Mapolda Kepri,” ucapnya.
Sya’ban menjelaskan, kronologi peristiwa penggelapan mobil Jazz itu, yakni, pada Juli 2020, pelapor meminjamkan mobilnya ke Kustiorini, untuk keperluan dinas hingga batas waktu yang tak ditentukan.
Pada November 2020, Kuistiorini, telah selesai malaksanakan tugas dinas. Sehingga, mobil itu dititipkan ke ME, di Kota Tanjungpinang pada 27 November 2020.
Namun, tiba-tiba ME beserta mobil Jazz tidak diketahui keberadaannya. Sehingga, pelapor mencarinya hingga ke Batam.
Akhirnya, barang bukti itu ditemukan di Perum Buana Vista Batam Center. Saat pelapor berinisiatif mengambil mobilnya, malah dilarang oleh seorang yang menguasai barang tersebut dari ME.
“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp 112 juta,” imbuh Sya’ban. (rul)