Beranda Daerah Bintan

Diduga Gudang Rokok, KPK Geledah Ruko di Tanjunguban

0
Tim Penyidik KPK yang dikawal 4 anggota Polisi, saat melakukan penggeledahan di salah satu ruko, di Tanjunguban, Bintan-f/istimewa-kiriman warga

BINTAN (HAKA) – Penyidik KPK RI, melakukan penggeledahan di salah satu Ruko, Jalan Martadinata nomor 34, Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri, Rabu (3/3/2021) pagi.

Pantauan di lapangan, ruko itu diduga merupakan gudang rokok, dengan plang bertuliskan CV Three Star Bintan.

Penyidik KPK mendapat pengawalan 4 Anggota Polisi setempat, yang dipersenjatai untuk melakukan penggeledahan di tempat itu. Hampir sejam melakukan kegiatan penggeledahan di dalam ruko.

Tiba-tiba penyidik mengambil satu koper besar warma hitam dari dalam mobil Innova warna putih BP 1860 TMP. Lalu, seorang penyidik membawa ke dalam ruko.

Selain itu, penyidik juga mengambil dan membawa sebuah kardus sedang ke dalam ruko. Kardus itu diduga berisi dokumen yang berkaitan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi pada BP Kawasan Bintan.

Yakni, terkati kegiatan penyidikan KPK atas dugaan Tipikor tentang pengaturan barang kena cukai rokok dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan di Wilayah Kabupaten Bintan tahun 2016 hingga tahun 2018.

Pada pukul 13.00 WIB. Tim Penyidik KPK, telah melakukan penggeledahan di ruko tersebut.

Saat kegiatan anti rasuah berlangsung di ruko itu, mendapat perhatian sejumlah warga di sekitar lokasi, maupun para pengendara yang melintas. (rul)

Baca juga:  1 Warga Bintan Positif Corona, Berasal dari Tambelan dan Sebelumnya Berstatus OTG
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini