Beranda Headline

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Disnaker: Harusnya Tahan yang Legalisir Saja

0
Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Efendi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang buka suara terkait polemik di restoran Mr Blitz, yang diduga telah menghilangkan ijazah mantan karyawan, Khairul Anam.

Kepala Disnaker Tanjungpinang Efendi menyampaikan, yang bersangkutan bisa melaporkan ke pihak kepolisian atas hilangnya ijazah tersebut.

Menurutnya, Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kalau ijazah hilang ditangan perusahaan, silahkan melapor kepada pihak berwajib,” kata Efendi kepada hariankepri.com, Sabtu (15/3/2025).

Efendi menyebutkan, jika ijazah asli menjadi syarat melamar pekerjaan, merupakan kebijakan dari internal perusahaan. Akan tetapi, kata dia, setelah diterima biasanya perusahaan mengembalikan ijazah asli kepada pekerja.

“Perusahaan seharusnya pegang yang sudah dilegalisir saja,” tuturnya.

Ia menegaskan, perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah pekerja dengan alasan apapun. “Kecuali ada kesepakatan dan kerelaan tertulis kedua belah pihak pengusaha dan pekerja,” imbuhnya. (sah)

Baca juga:  Ini Dia 6 Caleg Dapil Bintan-Lingga yang Lolos, Aziz Dampingi Dewi ke DPRD Kepri
example bannerexample bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini