Site icon Harian Kepri

Diduga Hilangkan Ijazah Mantan Karyawan, Disnaker: Harusnya Tahan yang Legalisir Saja

Kepala Disnaker Kota Tanjungpinang, Efendi-f/zulfan-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Tanjungpinang buka suara terkait polemik di restoran Mr Blitz, yang diduga telah menghilangkan ijazah mantan karyawan, Khairul Anam.

Kepala Disnaker Tanjungpinang Efendi menyampaikan, yang bersangkutan bisa melaporkan ke pihak kepolisian atas hilangnya ijazah tersebut.

Menurutnya, Disnaker tidak memiliki kewenangan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. “Kalau ijazah hilang ditangan perusahaan, silahkan melapor kepada pihak berwajib,” kata Efendi kepada hariankepri.com, Sabtu (15/3/2025).

Efendi menyebutkan, jika ijazah asli menjadi syarat melamar pekerjaan, merupakan kebijakan dari internal perusahaan. Akan tetapi, kata dia, setelah diterima biasanya perusahaan mengembalikan ijazah asli kepada pekerja.

“Perusahaan seharusnya pegang yang sudah dilegalisir saja,” tuturnya.

Ia menegaskan, perusahaan tidak dibenarkan menahan ijazah pekerja dengan alasan apapun. “Kecuali ada kesepakatan dan kerelaan tertulis kedua belah pihak pengusaha dan pekerja,” imbuhnya. (sah)

Exit mobile version