Site icon Harian Kepri

Diduga Ikut Terlibat Korupsi IUP Bauksit, Jaksa Daftarkan Ferdy ke Pengadilan

Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis-f/masrun-hariankepri.com

TANJUNGPINANG (HAKA) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang, telah melimpahkan berkas dakwaan terdakwa Ferdy Yohanes, ke Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Senin (6/6/2022) siang.

“Berkas dakwaan terdakwa Ferdy Yohanes didaftarkan ke PN Tanjungpinang, sesuai surat pelimpahan perkara nomor: B-627/L.10.10/Ft.1/06/2022, tertanggal hari ini,” jelas Kasi Penkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis.

Ferdy Yohanes yang merupakan salah satu pemilik PT Gunung Sion itu, menurut Nixon, diduga kuat terlibat dalam perkara dugaan korupsi Rp 28,5 miliar pada pemberian Izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) bauksit di wilayah Bintan.

“Ferdy Yohanes menjadi terdakwa dari lanjutan 12 terdakwa sebelumnya. Tapi, 2 terdakwa lainnya bebas di putusan kasasi,” terangnya.

Terkait jadwal sidang Ferdy Yohanes kata dia, belum ditentukan oleh pihak PN Tanjungpinang. Selain itu, yang bersangkutan belum ditahan atas beberapa pertimbangan yang diusulkan oleh kuasa hukumnya.

“Yang tentukan penahanan Ferdy Yohanes adalah majelis hakim pada sidang perdananya. Apakah terdakwa ditahan di Rutan atau tahanan rumah,” tuturnya.

Atas perbuatan terdakwa dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dalam perkara ini, Ferdy Yohanes telah mengembalikan uang tunai Rp 7,5 miliar ke kas negara,” pungkasnya. (rul)

Exit mobile version