
TANJUNGPINANG (HAKA) – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polresta Tanjungpinang, meringkus dua orang pelaku diduga menjadi pengedar narkoba jenis ganja. Salah satunya oknum pejabat di lingkup Pemko Tanjungpinang.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Hamam Wahyudi mengatakan, pelaku ditangkap pada 12 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Jalan Hang Lekir, Tanjungpinang Timur.
“Kita amankan dua tersangka inisial EA dan DA. Tersangka DA pegawai di Pemko Tanjungpinang,” kata Hamam, Rabu (19/3/2025).
Kapolresta menyampaikan, para tersangka diamankan berdasarkan informasi diterima dari masyarakat. Dari penangkapan itu diamankan barang bukti empat paket, diduga ganja yang dibungkus dalam kantong plastik warna putih dan biru.
“Total ada empat paket kita amankan, kemudian satu unit sepeda motor Kawasaki, satu unit handphone dan satu unit timbangan digital,” ujarnya.
Ia menyebutkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut didapatkan keduanya.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Polresta Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 132 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Terancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara,” imbuhnya. (sah)