Site icon Harian Kepri

Diduga Jual Beli Jabatan, KPK Periksa Sekdaprov dan Kepala BKD untuk Kasus Berbeda

Sekdaprov Arif Fadillah dan Kepala BKPSDM Firdaus

TANJUNGPINANG (HAKA) – Babak baru kasus Nurdin Basirun mulai terungkap. Setelah terlilit suap izin reklamasi, kini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki kasus berbeda, yakni dugaan gratifikasi jabatan.

Dugaan jual beli jabatan ini pun mulai diselediki, bersamaan dengan pengembangan kasus suap izin reklamasi.

KPK mengagendakan pemanggilan, sekaligus pemeriksaan Sekdaprov Kepri Arif Fadillah dan Firdaus selaku Kepala BKPSDM Kepri (dulu BKD), pada Jumat (26/7/2019).

“Ya mereka diperiksa sebagai saksi terkait gratifikasi jabatan,” tegas Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah kepada hariankepri.com.

Ia mengatakan, KPK saat ini, bukan hanya mendalami kasus suap izin reklamasi saja. Namun, penyidik juga menemukan adanya dugaan gratifikasi jabatan.

Sebelumnya, Febri juga pernah menyampaikan, bahwa temuan uang miliaran rupiah saat penggeledahan di rumah dinas Nurdin Basirun, berkaitan dengan gratifikasi jabatan.

“Hari ini ada 7 orang yang diagendakan untuk diperiksa oleh tim KPK di Mapolresta Barelang, Batam. Di antaranya ada Arif Fadillah Sekdaprov Kepri dan Wali Kota Batam, M Rudi,” imbuhnya.

Selain dua nama itu, sambung Febri, ada juga nama Iskandarsyah Anggota DPRD Kepri, lalu ada Bun Hai selaku notaris, Sugiarto dari pihak wiraswasta.

Selanjutnya ada nama Tahmid, Kepala Seksi Pendayagunaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil dan Firdaus, selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Kepulauan Riau. (kar)

Exit mobile version