Site icon Harian Kepri

Diduga Korupsi, Anak Buah Rudi di BP Kawasan Batam Ditetapkan Jadi Tersangka

Tersangka SJ selaku Deputi Bidang Perusahaan BP Batam digiring oleh Jaksa ke Rutan Salemba Jaksel-f/istimewa-puspenkum

JAKARTA (HAKA) – Tim Penyidik JAM Pidsus Kejagung RI, menetapkan dan menahan dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pada Rabu (27/10/2021). Demikian ditegaskan Kapuspenkum Kejagung RI, Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

Kedua orang itu, diduga kuat telah melakukan Tipikor pada Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) tahun 2016-2019 lalu.

Adapun kedua tersangka itu yakni, SJ yang kini menjabat sebagai Deputi Bidang Pengusahaan BP Kawasan Batam, yang dikepalai oleh Muhammad Rudi.

Tersangka ini, juga selaku mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia periode 2016-2017. Yang kedua, tersangka RU selaku Direktur Utama PT Global Prima Santosa.

“Tersangka SJ dan RU, langsung ditahan selama 20 hari ke depan, di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan,” terang Leonard, Kamis (28/10/2021).

Leonard menerangkan, kedua tersangka diduga telah melakukan penyimpangan dalam metode penunjukkan mitra bisnis perdagangan ikan oleh Perum Perindo.

Sehingga, menimbulkan verifikasi syarat pencairan dana bisnis tidak benar, dan bahkan ada transaksi-transaksi fiktif yang dilakukan oleh mitra bisnis perdagangan ikan Perum Pelindo.

“Kemudian transaksi-transaksi fiktif tersebut, menjadi tunggakan pembayaran mitra bisnis perdagangan ikan kepada Perum Perindo kurang lebih sebesar Rp 149 miliar,” jelasnya.

Atas perbuatan SJ dan RU dijerat pasal primair dan subsidiair yakni, pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

“Dengan ditetapkan RU dan SJ, maka menambah daftar tersangka dalam kasus Tipikor Perum Perindo ini sebanyak 5 orang,” pungkasnya. (rul/rilis)

Exit mobile version