Beranda Daerah Batam

Diduga Lakukan Korupsi, Kejari Jebloskan Kadishub Batam ke Penjara

0
Tim Penyidik Tipidsus Kejari Batam, menahan tersangka RE untuk dititip ke sel tahanan Polsek Batam Kota-f/istimewa-dokumen jaksa

BATAM (HAKA) – Penyidik Tipidsus Kejari Batam, menetapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam berinisial RE, sebagai tersangka, Kamis (8/4/2021).

Kasi Penkum Kejati Kepri, Jendra Firdaus mengatakan, setelah RE ditetapkan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan.

Jendra mengatakan penahanan yang bersangkutan dititipkan di Polsek Batam Kota selama 20 hari terhitung sejak hari ini hingga 27 April 2021.

“Sebelum ditahan, dilakukan prosedur protokol kesehatan berupa pemeriksaan swab antigen, dan dinyatakan negatif Covid-19,” ucapnya.

Jendra menerangkan, tersangka RE, diduga kuat terlibat melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor), bersama tersangka H selaku Kasi Pengujian Dinas Perhubungan Kota Batam.

“Penetapan tersangka RE, merupakan pengembangan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka H, dan sudah dilakukan penahanan sebelumnya,” jelasnya.

Jendra menuturkan, tersangka RE dan tersangka H, diduga bersama-sama melakukan pemerasan atau pungutan liar terhadap dealer mobil di Kota Batam.

Yakni, terkait penerbitan Surat Penentuan Jenis Kendaraan (SPJK) yang merupakan syarat terbitnya surat KIR untuk pengujian kendaraan bermotor, pada tahun 2018-2020.

“Perbuatan tersangka RE dan H, telah menganggu iklim usaha dan investasi di Kota Batam di tengah terpuruknya ekonomi akibat pandemi Covid-19,” jelasnya.

Atas perbuatan RE dijerat pasal primer dan sekunder yakni, pasal 12 huruf a dan e, Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor, jo pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana. (rul)

Baca juga:  Dapat Perintah dari Sekjen, Fraksi Gerindra Pinang Galang Suara untuk Soerya-Iman
example bannerexample banner

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini