Site icon Harian Kepri

Diduga Lakukan Pungli, Oknum Anggota FSPSI Bintan Ditangkap Polisi

Oknum pelaku pungli saat diamankan tim Polres Bintan-f/istimewa-humas polres bintan

BINTAN (HAKA) – Tim operasi pekat seligi Polres Bintan mendapat laporan dari warga, tentang adanya dugaan tindakan pungutan liar (pungli) terhadap para sopir lori di Tanjungpinang, Bintan Utara.

Laporan itu, dibenarkan oleh Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo melalui Kasi Humas Iptu Prasojo. Menurutnya, atas informasi itu tim melakukan penyelidikan di Kawasan bongkar muat barang Tanjunguban, Kamis (12/12/2024).

Alhasil, tim mengamankan seorang pria melakukan tindakan itu, saat para sopir truk sedang aktivitas bongkar muat barang di lokasi tersebut.

“Laki-laki yang diamankan itu berinisial A (67) diduga melakukan pungli terhadap sopir truk yang sedang melaksanakan bongkar muat di Tanjunguban,” jelasnya.

Selain pelaku, sambung Prasojo, anggota juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 350 ribu beserta kwitansi. “Selanjutnya, membawa A ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya, Jumat (13/12/2024).

Prasojo menerangkan, hasil pemeriksaan Penyidik Satreskrim Polres Bintan, yang bersangkutan mengakui perbuatan pemerasan terhadap para sopir lori barang.

“Kegiatan yang dilakukan pelaku itu mengatasnamakan organisasi Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI),” jelasnya.

Selanjutnya, kata Prasojo, Kepolisian Polres Bintan tidak melanjutkan proses penyidikan dengan berbagai pertimbangan. Namun, Polres Bintan melakukan pembinaan terhadap A.

“Dengan syarat pelaku membuat surat pernyataan bahwa yang bersangkutan tidak mengalami tindakan pungli itu lagi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya merekomendasikan kepada FSPSI Bintan untuk memberikan sanksi kepada A berupa pemberhentian sebagai koordinator pengurus unit kerja buruh jasa bongkar muat di wilayah Tanjunguban.

“Kami minta kepada FSPSI Bintan untuk melaksanakan perintah Penyidik Polres Bintan itu, untuk penegakan hukum dan keadilan hukum di daerah Bintan,” tutupnya. (rul)

Exit mobile version