TANJUNGPINANG (HAKA) – Asisten 1 Provinsi Kepri, TS Arif Fadillah yang juga mantan Sekdaprov Kepri, dilaporkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepri ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), karena diduga melakukan pelanggaran netralitas ASN.
“Ada dua ASN (yang kita laporkan). Pak Arif dan Pak Yova. Kasus ini sudah kita rekomendasikan ke KASN di awal Desember kemarin untuk tindak lanjutnya,” ujar Komisioner Bawaslu Kepri, Rosnawati kepada hariankepri.com, Senin (11/12/2023).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kepri ini menjelaskan, kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut, berawal dari laporan masyarakat Kabupaten Karimun.
Kemudian, laporan itu ditindaklanjuti oleh pihaknya dan dari hasil pendalaman pihaknya ternyata ada potensi pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut.
Sebelum melayangkan rekomendasi ke KASN, sambungnya, pihaknya juga telah meminta keterangan kepada sejumlah pihak, seperti Sekdaprov Kepri, MenPAN RB, BKD, dan Partai Hanura.
“Dari keterangan ahli terlapor dan saksi-saksi itulah yang kita tindak lanjuti dan kita rekomendasikan ke KASN,” paparnya.
Disinggung soal bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kedua ASN tersebut, Rosnawati enggan untuk merinci lebih lanjut. Alasannya, kata dia, hal itu saat ini sedang dalam tahap pengkajian oleh KASN.
“Tapi yang jelas yang dilakukan itu adalah hal yang tidak diperbolehkan dilakukan oleh ASN. Apakah itu ada keterlibatan aktif atau tidak. Kita menunggu dari KASN,” pungkasnya. (kar)