TANJUNGPINANG (HAKA) – Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK). Pelaporan ini terkait, dugaan pelanggaran peraturan tata tertib (tatib) DPRD.
Dugaan pelanggaran ini dilaporkan oleh masyarakat atas nama Andry dan Dave Bonanta Samosir, tertanggal 9 November 2021.
Laporan dalam bentuk surat ini, disampaikan ke Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, dengan tembusan Ketua DPRD, Wali Kota, Gubernur Kepri, dan Kementerian Dalam Negeri.
Saat menggelar jumpa pers, Selasa (9/11/2021) malam, Dave Samosir menyebutkan, bahwa Ketua DPRD pada 29 Oktober 2021 saat memimpin sidang paripurna, dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPRD telah dengan sengaja menyebutkan pemakzulan Wali Kota.
Selain itu, sambung Dave, pada hari dan tanggal yang sama, masih dalam forum paripurna hak interpelasi, Ketua DPRD juga menyatakan mengesahkan penggunaan hak angket.
“Pengesahan ini kami nilai telah mengabaikan tata tertib DPRD terkait persayaratan, proses dan mekanisme penggunaan hak angket,” terangnya.
Salah satu bukti yang didapatkan, berupa daftar anggota DPRD yang hadir, tidak quorum atau kurang dari 22 anggota. Dalam proses pengambilan keputusan penting, kehadiran anggota dewan itu mutlak.
“Bunyinya jelas. Dihadiri 3/4 anggota dan paling sedikit disetujui 2/3 anggota yang hadir,” sebutnya.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor menduga telah terjadi pelanggaran peraturan DPRD Tanjungpinang nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib pasal 103, 104 dan peraturan DPRD Kota Tanjungpinang nomor 1 tahun 2000 tentang kode etik pasal 4 dan pasal 6.
“Maka dari itu kami mengadukan dugaan pelanggaran tata tertib dan kode etik Ketua DPRD ke BK, dan supaya dapat diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” timpal Andry yang ikut hadir dalam jumpa pers.
Ia mengatakan, pelaporan ini tidak ada motif apapun, atau membela pihak manapun. Sebab, mereka menilai, marwah DPRD ini perlu dijaga, jangan sampai ada kekeliruan yang diciptakan lalu menimbulkan kerugian bagi masyarakat.
“Ingat, APBD Murni 2022 belum tuntas. Jangan sampai itu tersandera hanya karena kejadian hak angket ini,” tukasnya.(zul)